Ubah Pola Pikir Masyarakat soal Sampah

Minggu 06-05-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan evaluasi grand design pengelolaan sampah, baik untuk jangka pendek, menengah hingga panjang. Tentunya, semua itu dilakukan untuk meminimalisasi dampak pasca ditutupnya TPA Ciledug akhir Mei 2018 ini. Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Cirebon Selly A Gantina usai mengumpulkan seluruh SKPD terkait untuk membahas darurat sampah di Kabupaten Cirebon, Jumat siang (4/5). “Sejauh mana Pemerintah Kabupaten Cirebon mengantisipasi apa yang sudah kita sepakati bersama yakni Kabupaten Cirebon darurat sampah,” ujar Selly. Dengan penetapan Kabupaten Cirebon darurat sampah, lanjutnya, maka harus ada progress penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Cirebon. Selly juga menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala DLHD Hermawan terkait surat pernyataan yang sudah dibuat Pemkab Cirebon, tinggal penandatanganan dari sisi yuridis, aspek hukum bahasanya seperti apa. “Tapi kami sampaikan bahwa dengan ditetapkannya darurat sampah ini, harus ada progress bagaimana Pemkab Cirebon bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, sesuai janji pusat kalau kita menyatakan darurat sampah, maka pusat juga akan membantu Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Pihaknya segera melakukan evaluasi grand design penanganan sampah. Mengevaluasi peran dari beberapa SKPD, khususnya progress report rencana grand design pengelolaan sampah Pemkab Cirebon untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jangka pendeknya, menurut Selly, mau tidak mau bahwa kegiatan yang sifatnya preventif, antisipatif dengan mengurangi volume sampah harus terus-menerus dilakukan perhari ini juga dengan melibatkan SKPD di dalamnya DPMD dengan menggunakan anggaran desa. Bagaimana desa-desa bisa memaksimalkan peran tempat pengelolaan sampah sementara (TPSS) untuk mengurangi volume sampah di Kabupaten Cirebon. “Kita juga bahas TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu, red) yang sudah dianggarkan pada APBD murni 2018 dan 2019 nanti kira-kira keberadaan TPST di setiap kecamatan nanti, konsepnya akan seperti apa, apakah akan ada sinergitas tidak dengan TPST yang akan dibangun oleh Pemkab Cirebon,” tuturnya. Jangka pendek ini, menurut Selly, untuk menyiasati pasca penutupan TPA Ciledug. Dengan tidak diperpanjangnya TPA Ciledug, maka Pemkab Cirebon harus mengantisipasi bagaimana pengurangan volume sampah, kemudian mencari alternatif lokasi TPA berikutnya. “Nah ini yang sedang kita koordinasikan dengan beberapa kecamatan untuk kira-kira ada tidak lokasi-lokasi yang bisa sesuai untuk dijadikan TPST. Jangan sampai Perda RTRW selesai dan disahkan, kita masih harus nyari lokasi lagi. Yang harus kita lakukan, lokasi sudah ada sebelum Perda RTRW selesai,” tegasnya. Hal lain, pihaknya juga ingin mengubah mindset masyarakat tentang TPA. Akhirnya disepakati bahwa redaksi di dalam Perda RTRW untuk TPA ini adalah Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS), padahal realisasinya akan dibuat perbup menjadi TPST. Kenapa TPST, tujuannya untuk mengubah mindset masyarakat, karena kata TPA ini yang langsung tergambar dalam pikiran masyarakat pasti soal sampah yang busuk, kotor, menjijikan dan lainnya. “Tetapi kalau mindset kita ubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), maka harus ada goodwill dari masyarakat dan Pemkab Cirebon bahwa kita akan mengelola sampah tadi,” jelasnya. Pihaknya akan melibatkan seluruh komunitas dan akademisi untuk menjadi bagian dari agen edukasi terhadap masyarakat dalam upaya membantu sosialisasi pentingnya pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga sampai dengan menjadi suatu produk yang bernilai jual. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait