Penjaga Sekolah Akui Setubuhi Siswi

Jumat 01-02-2013,23:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dilakukan di Rumah Dinas, Mengancam dengan Rekaman Video CIREBON – Petualangan cinta terlarang Kasjaya (30) berakhir di dalam jeruji besi Polres Cirebon Kota. Penjaga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, itu diduga telah menyetubuhi SH (14), salah satu siswi SMP kelas 2 di Kota Cirebon. Meski berdalih hubungan intim itu didasari suka sama suka, namun Kasjaya tetap dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, karena menyetubuhi anak di bawah umur. Kepada wartawan, Kasjaya mengaku dirinya sudah mengenal SH selama 4 tahun. Hal itu karena SH memang sekolah di tempat dia bekerja. Setelah kenal, keduanya pun berhubungan dekat. Dari kedekatan itu lah, tumbuhlah benih-benih cinta. Aksi persetubuhan itu, sudah dilakukan sejak awal tahun 2012. Padahal, Kasjaya sendiri sudah memiliki istri dan tiga orang anak. Namun, diduga kesepian karena istri Kasjaya bekerja di Taiwan, Kasjaya pun leluasa menjalin hubungan dengan anak di bawah umur itu, dan menyetubuhinya. \"Niatnya saya mau nikahin dia,\" ujar Kasjaya. Dalam kesempatan itu, Kasjaya pun menuturkan jika aksi persetubuhan biasa dilakukan di rumah dinas, ketika kondisi sekolah sepi. Bahkan, dalam satu tahun, Kasjaya pun menyetubuhi SH lebih dari 10 kali. \"Dia datang sendiri ke rumah dinas saya, dan jamnya nggak tentu. Biasanya saat sekolah sepi dan anak-anak tidak ada di rumah,\" ujar pria yang memiliki anak tertua kelas 6 SD. Ditanya perihal kedatangan ke rumah dinas yang menyebabkan dirinya kini menjadi tahanan polisi, Kasjaya pun angkat bicara. Menurutnya saat itu dirinya dan SH sedang terlibat pertengkaran. Hal itu dipicu karena SH ternyata menjalin hubungan dengan sahabat Kasjaya sendiri. Demi meredam amarah, SH nekat menemui Kasjaya di rumah dinas pada pukul 02.00. \"Saat itu kami memang sedang ada masalah, dia datang untuk meredam amarah saya. Pas saya mau antar dia pulang, kepergok sama bapaknya,\" aku honorer berpenghasilan Rp150 ribu per bulan itu. Ditanya apakah kasus ini sudah diketahui oleh istrinya, Kasjaya membenarkan. \"Istri saya sudah tau, tapi ya mau gimana lagi. Pastinya dia marah, tapi apa pun yang terjadi saya terima,\" tuturnya. Seperti diketahui aksi menyetubuhi anak di bawah umur yang dilakukan Kasjaya terbongkar pada Jumat (19/1). Saat itu, SH sekitar pukul 02.00, mengendap keluar rumah untuk menemui Kasjaya di rumah dinasnya. Namun, saat mengendap, SH menyenggol kaki ayahnya SU yang tengah tertidur. Tentu saja akibat senggolan itu, SU terbangun. SU pun membuntuti SH hingga mengetaui jika anak gadisnya menemui Kasjaya di sekolah yang pernah menjadi almamater anaknya. Setelah ditunggu beberapa jam, akhirnya Kasjaya mengantarkan SH pulang ke rumah. Dari sanalah, SU memergoki dan langsung menyidang keduanya di hadapan ketua RW setempat. Atas pengakuan keduanya, SU pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SK SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK, membenarkan jika persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, karena SH masih di bawah umur, maka hal ini tidak dibenarkan. Berdasarkan hasil pengakuan saksi korban, kata Dony, pada awal persetubuhan, Kasjaya sempat merekam persetubuhan itu dengan kamera video. Video itu digunakan tersangka untuk mengancam korban, sehingga aksi persetubuhan itu bisa dilakukan berulang-ulang. \"Jadi korban diancam, kalau tidak mau melakukan hubungan badan, video itu akan disebarkan tersangka. Namun, sejauh itu mereka suka-sama suka,\" pungkas Dony. (atn)

Tags :
Kategori :

Terkait