Disdik Respons Nasib Siswa yang Tak Lolos SMPN

Kamis 12-07-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 tingkat SMP terus disoal masyarakat. Pasalnya, banyak pihak menganggap, aturan zonasi PPDB tidak jelas. Sebab, tidak memberikan ruang lebih luas kepada calon peserta didik baru dengan NEM di atas rata-rata sekolah. Keluhan itu pun direspons cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dengan menggelar rapat bersama stakeholder, membahas siswa yang tidak lolos masuk SMPN, di SMPN 1 Sumber, Rabu (11/7). Pembahasan itu memakan waktu panjang. Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Asdullah Anwar MSi belum bisa menyampaikan hasil rapat tersebut ke publik alias secret (rahasia). \"Pembahasan memang cukup lama, sejak jam 11.00 sampai jam 15.00 sore. Tapi, kami belum bisa memberikan penjelasan ke publik. Alasannya, hasil rapat tersebut harus dilaporkan dulu ke pak Bupati. Nanti setelah itu, saya akan beri statemen secara gamblang,\" kata Asdullah singkat saat ditemui Radar Cirebon. Sementara itu, Warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon Tulo (46) mengaku sangat menyesalkan aturan zonasi PPDB, karena tidak mengedepankan NEM atau nilai prestasi siswa. Padahal, NEM mempunyai kebanggaan sendiri bagi orang tua siswa yang menginginkan anaknya masuk di salah satu sekolah tertentu. \"Contohnya, NEM saudara saya 23,50, sementara standar sekolah di bawah angka 23. Tapi, tidak diterima. Sedangkan anak yang NEM-nya 23,18 justru diterima. Padahal, lulusan SD sama di Gesik, Kecamatan Tengahtani. Sedangkan sekolah yang dituju SMPN 1 Kedawung. Tapi, NEM saudara saya yang lebih tinggi dari temannya itu, justru tidak diterima,\" ujarnya. Menurutnya, keluhan semacam ini bukan hanya terjadi pada keponakannya. Tapi, semua warga Kabupaten Cirebon banyak yang tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan zonasi. Atas dasar inilah, kemudian dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, DPRD, Pemerintah Provinsi, Pusat untuk mengambil sikap. \"Memang kisruh aturan zonasi ini bukan hanya di Kabupaten Cirebon saja, tapi di semua Kabupaten/Kota se- Indonesia. Jadi, tolonglah dievaluasi lagi untuk PPDB dengan melihat zonasi. Karena, mayoritas orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, bukan swasta,\" jelasnya. Jika tidak mengambil tindakan, tambah Tulo, maka nasib puluhan siswa yang hendak sekolah di SMP Negeri akan kerepotan. Sementara, seluruh SMP Negeri sudah mengumumkan siswa mana saja yang lolos atau diterima. “Jangan sampai nasib siswa yang ditolak di SMP Negeri tertentu, didiamkan begitu saja,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait