Bos REI Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 26-02-2013,18:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Telusuri Jaringan Luar Negeri SW CIREBON - Setelah berhasil menangkap dan memeriksa SW, ketua REI (Real Estate Indonesia) atas temuan uang palsu dalam berangkas miliknya, Polres Cirebon Kota menetapkannya sebagai pelaku. Kini polisi pun tengah menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Bank Indonesia. Di samping itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan SW, yang diduga berada di luar Kota Cirebon. Ditemui di kantornya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus penyimpanan diduga uang palsu atas pelaku SW. Meski awalnya SW membantah uang pecahan dolar itu palsu, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 1x24 jam, SW akhirnya mengaku juga. \"Untuk saat ini, uang dengan lembaran dolar itu diduga kuat palsu, karena dilihat dari kasat mata, baik jenis kertas maupun cetakannya nampak berbeda dengan dolar asli pada umumnya,\" ujar Doni, Senin (25/2). Namun, untuk lebih memastikan uang tersebut asli atau tidak, polisi sudah mengirim sampel uang ke Labfor BI. Dani mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menjerat pelaku dengan pasal menyimpan uang palsu \"Jika sesuai dengan KUHP, ancaman pelaku bisa sampai 15 tahun masa kurungan,\" jelas Dani. Ditanya perihal kronologi penangkapan SW, Dani pun membeberkannya dengan pasti. Menurutnya, polisi mendapat laporan dari warga sekitar. Tanpa banyak menunggu, polisi langsung bergerak menuju kantor milik SW yang berlokasi di Jl Dukuh Semar. Saat digerebek, SW enggan membuka brangkas uangnya, dan menyangkal atas tuduhan penyimpanan uang palsu itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, SW pun akhirnya mau membuka brangkas. \"Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa kala itu, karena pelaku menyangkal tuduhan apalagi membuka brangkas yang kodenya hanya dia yang tahu. Tapi setelah sempat diamankan 1x24 jam, akhirnya SW mau buka brangkas. Dari brangkas itu, sedikitnya ada sekitar 2.000 lembar uang palsu berjenis dolar pecahan 100 dolar Amerika dan 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Ia sendiri diamankan ketika berada di rukonya di jalan Dukuhsemar pada Kamis (22/2), sekitar pukul 23.00,\" beber Dani. Berdasarkan pengakuan SW, lanjut Dani, pelaku sempat berhasil menukarkan beberapa lembar uang diduga palsu tersebut ke money changer di daerah Jakarta. Namun, Surya membantah menyebarkan dan mencetak uang diduga palsu tersebut. \"Pelaku mengatakan, bila dirinya mendapat uang tersebut dari temannya,\" jelas Dani. Berdasarkan keterangan itu, polisi meyakini ada orang lain yang terlibat dalam aksi penyimpanan uang palsu yang menjerat SW. \"Dugaan kuat ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini, karena pelaku juga menyebutkan uang itu berasal dari temannya. Namun kami belum mengetahui jika ada jaringan di luar negeri, yang pasti ada jaringan lain di luar Kota Cirebon,\" kata Dani saat dipastikan SW memiliki jaringan di Nigeria. Disinggung perihal informasi mesin cetak uang yang ada di Cirebon, Dani belum bisa memastikan. Menurutnya, polisi sudah sempat melakukan penggeledahan untuk memastikan informasi itu. Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan hasil. \"Informasinya memang begitu, tapi kami sampai saat ini masih belum menemukan,\" aku Dani. Dalam kesempatan itu, Dani pun membantah terkait informasi keterlibatan istri Surya. \"Itu tidak benar ya kalau kami menangkap istrinya terlebih dahulu, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, istrinya tidak terlibat dalam kasus ini,\" tandas Dani. Kembali disinggung kapan akan ada hasil dari uji Labfor, Dani tidak bisa memastikan. Namun, dia berharap hasil uji tersebut bisa segera dikantongi, agar penyidikan kasus itu bisa berlanjut. \"Berapa-berapa harinya kami belum tahu, karena yang menguji Labfor BI. Namun atas itu semua, kami berharap hasil Labfor BI bisa cepat kami peroleh sehingga mengetahui, apakah uang tersebut palsu apa tidak. Tapi yang jelas, SW sudah kami tentukan sebagai pelaku dan orangnya sudah kami tahan,\" cetus Dani. Sementara itu, dihubungi secara terpisah Humas Bank Indonesia, Deputi Bidang Ekonomi Moneter, Bambang Mukti Riyaldi mengatakan, untuk mengetahui hasil uji Labfor uang tersebut, sedikitnya diperlukan waktu selama dua minggu. Karena ada beberapa aspek yang diujikan. Namun, jika hasil uji Labfor sudah keluar, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memublikasikan apa pun hasilnya. \"Memang wewenang memeriksa ada di kami, tapi kalau publish-nya ada di polisi, ujar Bambang singkat. (atn)

Tags :
Kategori :

Terkait