Kebon Pelok Resmi Milik Pemkot

Sabtu 02-03-2013,08:19 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menjadi pemilik sah lapangan Kebon Pelok. Lapangan yang pernah digugat warga itu telah dimenangkan pemkot di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Ajuan kasasi penggugat juga sudah dianggap tidak sesuai hukum. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, saat ini pihaknya sudah bisa melakukan kehendak untuk memaksimalkan fungsi dan peran lapangan Kebon Pelok. Jaminan kepastian hukum sudah didapatkan saat putusan PN Kota Cirebon memenangkan pemkot melawan penggugat. Selain itu ada hal lain yang membuat masalah ini menjadi jelas dan tidak berkonflik. “Kami sudah menerima kabar baik ini. Dipastikan, lapangan Kebon Pelok sudah selesai dari sengketa,” ujarnya kepada Radar di kantornya, Jumat (1/3). Diterangkan, Putusan No.38/Pdt.6/2011/Pn.Cn, sudah dianggap inkracht (tetap dan final) pada 18 Juni 2012. Hal ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi dinas teknis seperti DPUPESDM. Perempuan berkerudung itu menegaskan, sejak putusan inkracht tersebut, jaminan kepastian hukum sudah didapatkan. Hal itu menjadi landasan dinas teknis pemkot melakukan pengerjaan taman kota dan alih fungsi alun-alun Kejaksaan ke lapangan Kebon Pelok. “Sudah jelas, putusan tahun 2011 itu sudah inkracht dan bisa dijadikan jaminan kepastian hukum,” tegasnya. Yuyun menjelaskan beberapa kali pernah disampaikan jaminan kepastian hukum tersebut. Bahkan, saat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas penganggaran APBD Kota Cirebon, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Pemkot, Nusyirwan Ilyas (saat ini sudah pensiun) selalu mengingatkan, sengketa lapangan Kebon Pelok sudah inkracht dan SKPD terkait dipersilahkan untuk melaksanakan pekerjaannya. Setelah mendapatkan informasi lebih valid, Yuyun berniat melakukan eksekusi untuk memastikan langkah selanjutnya. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Ferry Djunaedi SH menambahkan, langkah hukum dan gugatan yang dilakukan pihak terkait sudah dianggap selesai. Karena itu, saat ini pemkot tinggal melakukan langkah aman dengan melakukan beberapa kajian strategis. Seperti akan dibangun apa dan dibagaimanakan, itu sudah di luar kewenangan bagian hukum pemkot. “Tugas kami sudah dianggap selesai. Banyak pekerjaan lain. Lapangan Kebon Pelok ini bisa dimaksimalkan untuk mengganti alun-alun Kejaksan,” ucapnya. Warga sekitar lapangan Kebon Pelok, Iip Saefudin (38), setuju dengan langkah pemkot membangun lapangan Kebon Pelok. Pedagang warung kopi di depan lapangan Kebon Pelok itu memberi catatan. Nasib puluhan pedagang kecil di sekitar lapangan Kebon Pelok, agar diperhatikan dan tetap diperkenankan untuk berjualan. Meskipun ke depan lapangan tersebut akan beralih fungsi dan lebih ramai. Para pedagang di sekitar lapangan Kebon Pelok, menyewa tanah di lahan milik keraton. Tepat di depan lapangan tersebut. Iip dan pedagang lain khawatir, akan terjadi penggusuran saat lapangan Kebon Pelok selesai dibangun. “Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib orang kecil. Berikan jaminan keamanan untuk kami tetap berdagang menyambung hidup,” pintanya didampingi Wasta (35), pedagang gorengan depan lapangan Kebon Pelok. Diakui Iip, keberadaan lapangan Kebon Pelok yang akan menjadi pengganti alun-alun Kejaksan, otomatis akan meningkatkan daya beli masyarakat. Berharap, kios-kios pedagang akan ditata rapi. Karena itu, pedagang meminta tempat khusus untuk berjualan. Langkah Pemkot setelah kemenangan sengketa tersebut, didukung masyarakat dan pedagang sekitar lapangan Kebon Pelok. “Mau jadi apa saja kami dukung. Terpenting tidak membuat kami tergusur,” harapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait