Usul Pileg di Lima Dapil

Kamis 07-03-2013,08:08 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Kota Cirebon akan memperebutkan 35 kursi di DPRD atau bertambah lima dari sebelumnya 30 kursi pada pemilu 2014 mendatang. Merespons kebijakan baru itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan 35 kursi dibagi dalam lima daerah pemilihan (dapil) di tiap kecamatan. Sekretaris DPD PAN Kota Cirebon, Hendi Nurhudaya SH menuturkan, partainya mengusulkan kepada KPU untuk pemilu 2014 mendatang dibagi dalam lima dapil dari lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon. Usulan partainya sudah disampaikan saat KPU menggelar pertemuan dengan partai politik peserta pemilu. “PAN ingin dapil ada lima, jadi di setiap kecamatan terdapat dapil. Usulan kami sudah disampaikan ke KPU, selanjutnya akan disampaikan ke KPU pusat,” kata Hendi kepada Radar, kemarin. Hendi memastikan ketiga anggota DPRD dari PAN, yakni Sumardi, Dani Mardani SH MH dan dirinya akan kembali mencalonkan diri. Selain itu akan muncul nama baru, di antaranya mantan politisi Partai Bintang Reformasi (PBR), H Armen. “Dari eskternal, caleg PAN diperkirakan mencapai 40 persen,” bebernya. Anggota KPU, Drs Hartojo mengakui hasil pertemuan dengan parpol peserta pemilu, di antaranya ada parpol yang mengusulkan dapil dibuat di tiap kecamatan. Namun usulan itu tidak serta-merta disetujui KPU, akan tetapi akan disampaikan ke KPU pusat melalui KPU provinsi. Karena KPU Kota Cirebon tidak punya kewenangan menentukan dapil. Untuk sementara KPU masih mengacu tiga dapil. Komposisi dapil I jatah 12 kursi, dapil II ada 12 kursi dan dapil III ada 11 kursi. Hartojo menjelaskan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) pemilu 2014 mendatang sebanyak 237.435 orang. 7 Pebruari lalu pemkot menyerahkan ke KPU, sekarang KPU sedang melakukan pencermatan DP-4 dan disandingkan DPT pemilu terakhir (pilwalkot). DPT pemilu akan diumumkan 7-13 September 2013, sedangkan masa jabatan KPU Kota Cirebon akan berakhir 23 September. Untuk pencalegan melalui pengumuman ke publik akan dimulai dari 6-8 April 2013, pendaftaran ke KPU 9-15 April. Verifikasi pencalonan 16-29 April. Penyampaian hasil verifikasi 30 April, perbaikan dari hasil verifikasi 1-7 Mei oleh parpol masing-masing. 8-14 Mei verfikasi atas perbaikan daftar calon, kemudian muncul daftar calon sementara 12-25 Juni 2013. “Penyusunan dan penetapan daftar caleg tetap (DCT) 30 Juli sampai 3 Agustus. Pengumuman DCT 4 Agustus,” tuturnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait