CIREBON-Sidang perdata perkara dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar kembali dilaksanakan. Kali ini agendanya keterangan saksi untuk perkara 25/Pdt.G/2018/PNCB atas PT MSI. Dalam sidang itu, seharusnya pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon, menghadirkan saksi. Namun sampai sidang tuntas, dua saksi yang disiapkan tidak hadir. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Chandra Bima Pramana SH menyampaikan, kedua saksi itu yakni pengawas di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD). \"Kita tidak bisa mendatangkan saksi. Kebetulan dua-duanya sedang sibuk, dan tugas di luar kota,\" ujar Chandra, kepada Radar Cirebon. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Cirebon dan DPUPR sempat mengajukan untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS) kepada Majelis Hakim. Hal ini untuk melihat hasil pekerjaan infrastruktur yang dibiayai DAK senilai Rp96 miliar. Awalnya, pemkot sendiri mengajukan pemeriksaan setempat di dua titik. Yakni di Jalan Pulasaren dan Jalan Kutagara. PS sendiri hanya untuk melihat hasil pekerjaan trotoarisasi. Tetapi penggugat tidak sepakat dengan usulan ini. PS pun ditolak. PS dilakukan dalam persidangan untuk membawa barang bukti yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Dalam perkara ini, permohonan PS diajukan dari penggungat. Majelis Hakim sendiri menyerahkan kedua belah pihak untuk menyepakati PS. Dengan catatan, biaya PS ini ditanggung oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak. Terkait dengan permintaan ini, Kuasa Hukum Kontraktor, Berty Samuel Mantiri menolak adanya PS. Alasanya, PS tidak dilakukan untuk keseluruhan pekerjan. Padahal satu paket pekerjaan itu ada pengasapalan jalan, trotoar, dan drainase. \"Itu nggak fair namanya. Apalagi kalau melihat visual, dan tidak melibatkan ahli untuk menilai hasil pekerjaan,\" jelasnya. Dengan rentang waktu dua tahun ini, banyak hasil pekerjaan yang sudah berubah. Sehingga itu juga menjadi pertimbangan PS tidak bisa jadi acuan. Kemudian dalam sidang sebelumnyam saksi juga mengungkapkan bahwa di proyek DAK itu, ada pekerjaan yang tambah dan kurang. Maksudnya, dalam satu ruas jalan, misalnya trotoar dalam kontrak harus memiliki panjang 2 km. Sementara hanya 1,5 km tapi volume tercapai, karena ada terpotong oleh pintu masuk bangunan atau rumah penduduk. Sedangkan di ruas jalan lain, panjang trotoar itu ada yang mencapai melebihi kontrak. “Itu kondisional di lapangan. Boleh jadi di satu ruang kurang, tapi itu diganti dengan tambahan di ruas jalan lain,\" katanya. Dijelaskan dia, dari tiga perkara yang saat ini tengah disidangkan. Dua perkara sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sementara satu perkara masih dalam tahap pembuktian berkas dan surat-surat. Dalam perkembangan tahapan pemanggilan saksi, pihak penggugat sudah menghadirkan saksi dua orang, yakni satu orang mantan karyawan perusahaan kontraktor, dan juga mandor borong. Sidang sendiri dilanjutkan pada Kamis (27/9) depan, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat dan juga melengkapi bukti surat-surat dan berkas dari pihak penggugat. (jml)
Sidang Kasus DAK, Usulan Cek Trotoar DAK Rp96 M Ditolak Penggugat
Jumat 21-09-2018,18:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :