Ada 35 Kursi di DPRD Kota Cirebon
LEMAHWUNGKUK - Pupus sudah harapan sejumlah partai politik di Kota Cirebon agar daerah pemilihan (dapil) bisa menjadi lima. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan Kota Cirebon pada pemilu 2014 tetap dengan tiga dapil.
Anggota KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak mengungkapkan, mengacu kepada Keputusan KPU No:104/kpts/KPU/Tahun 2013 perihal: penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPR kab/kota dalam pemilihan umum tahun 2014, Kota Cirebon tetap dengan tiga dapil. Dapil I Kecamatan Harjamukti, Dapil II Kecamatan Kesambi dan Pekalipan serta Dapil III Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk.
Jika pemilu 2009 calon anggota legislatif memperebutkan 30 kursi, lanjut Emir, pada pemilu 2014 berubah menjadi 35 kursi. Dapil 1 Harjamukti menawarkan 12 kursi, Dapil II Pekalipan dan Kesambi memperebutkan 12 kursi, dan Dapil III Kejaksan serta Lemahwungkuk kuota 11 kursi.
Bagaimana dengan kursi DPR RI dan DPRD Jawa Barat, Emirzal menjelaskan, pemilu mendatang untuk kursi DPR RI di Jawa Barat ada 91 kursi dengan 11 dapil. Kota Cirebon bergabung dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ke dalam dapil X memperebutkan sembilan kursi DPR RI. Sedangkan kursi DPRD provinsi Jawa Barat untuk dapil X tersedia 11 kursi. “Pendaftaran calon legislatif ke KPU akan dimulai 9-15 April 2013,” bebernya.
Sekretaris DPD PAN Kota Cirebon, Hendi Nurhudaya SH menuturkan, pada pemilu 2014 untuk pendaftaran calon legislatif, tiga kader PAN yang saat ini menjadi anggota DPRD bakal kembali mendaftarkan diri. Selain dirinya, ada Dani Mardani SH MH dan H Sumardi. Partainya juga merekrut mantan ketua partai nonparlemen. Di antaranya H Armen yang merupakan mantan ketua Partai Bintang Reformasi (PBR). “Iya, Pak Armen mendaftar di PAN,” pungkasnya. (abd)