Atasan Wajib Beri Sanksi

Kamis 14-03-2013,08:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kepala DKP Sedang Tugas Lapangan saat Sidak BK-Diklat KEJAKSAN - Sekda Kota Cirebon Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, semua pelanggaran disiplin PNS dikembalikan pada aturan PP 53/2010. Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas dicantumkan kesalahan dan sanksi yang harus diberikan. Atasan langsung akan memberikan hukuman kepada para PNS yang bolos kerja pada Senin (11/3). “Hukumannya berjenjang sesuai dengan PP 53 tahun 2010 itu,” kata Hasanudin di ruang kerja, Rabu (13/3). Terkait Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, Ir Edy Krisnowanto MM, yang tidak ada di kantor saat sidak dilakukan BK-Diklat, sekda menuturkan, pejabat memang sebaiknya bekerja di lapangan. Artinya, sekelas kepala dinas sekalipun harus sering turun ke lapangan dan tidak hanya di kantor. “Kalau di kantor terus, kerjanya bagaimana? Mereka harus sering turun ke lapangan,” ujarnya. Hasanudin menjelaskan kronologi saat itu, kepala DKP maupun kadis teknis lainnya, diperintah untuk datang ke lapangan Kebon Pelok dalam rangka tugas kerja. Kepala DKP, Ir Edy Krisnowanto MM, membantah tidak masuk kantor pada Senin (11/3). Saat itu, dia masuk kantor dan melakukan tugas kerja mengunjungi lapangan Kebon Pelok sesuai perintah Asisten Daerah (Asda) I, H Arman Surahman MSi. Edy memaparkan Senin pagi pukul 07.30 WIB, dia ditelepon Dewi Fitriani (ajudan sekda) untuk segera menuju lapangan Kebon Pelok di Kecamatan Harjamukti. Diinformasikan, Wali kota Subardi akan meninjau lapangan tersebut. “Saya langsung ke sana. Di sana ketemu dengan beberapa pejabat dan kepala dinas juga,” ucapnya, kemarin. Setelah dari lapangan Kebon Pelok, Edy melakukan kegiatan lain dalam rangka tugas kerja sebagai kepala DKP. Dia meninjau lokasi terkait persiapan penilaian P-2 Kota Cirebon untuk piala Adipura. “Saya ke lapangan Kebon Pelok bersama sekretaris DKP dan kepala bidang kebersihan. Sementara kepala bidang pertamanan, rapat di ruang Pak Arman (Asda 1, red),” bebernya. Untuk PNS di DKP yang diketahui tanpa keterangan di daftar absensi selama 13 hari tanpa alasan jelas, telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sudah kami bina. Sebenarnya dia bukan tidak hadir kerja. Yang bersangkutan petugas lapangan, dari pagi membersihkan sampah hingga siang. Pulang kantor mandi dan lupa absen,” jelasnya. Meskipun demikian, Edy tetap berpegang pada aturan administrasi yang berlaku. Karena itu PNS tersebut ditegur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian DKP, Drs Ganefo Ujianto menerangkan, saat ada sidak BK-Diklat, secara jelas dan gamblang sudah disampaikan kepada Kepala BK-Diklat Drs Ferdinan Wiyoto MSI. “Saya sampaikan pak kadis dan sekdis serta kabid sedang di lapangan Kebon Pelok. Ini tugas kerja, bukan main,” ucapnya. Radar menemui ajudan sekda, Dewi Fitriani. Perempuan berkerudung itu membenarkan telah menghubungi beberapa pejabat dan kepala DKP untuk hadir di lapangan Kebon Pelok pada pagi itu. “Itu atas perintah Pak Arman yang disampaikan ke Kabag Umum Pak Ma’ruf,” tuturnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait