KEJAKSAN- 41 PNS bolos kerja yang terjaring inspeksi mendadak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) disesalkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon, Drs Yayan Sopian MSi. Yayan menilai, banyaknya PNS yang bolos itu akan mempengaruhi pelayanan yang ada. Maka dari itu, kepala organisasi perangkat daerah harus bertanggung jawab dan berani memberikan teguran.
“Ya kalau kinerjanya seperti ini bagaimana mau tertata pemerintahan dan mewujudkan good governance. Atasan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus bertanggung jawab dan berani memberikan teguran agar disiplin pegawai benar-benar tertanam,” tuturnya, kepada Radar, Kamis (14/3).
Dijelaskan politisi Partai Hanura ini, selama ini, sanksi yang diberikan berupa teguran tidak memberikan efek jera pada PNS dan kembali terulang. “Selama ini ya kita bisa lihat sendiri sanksi yang diberikan tidak ada efek jeranya. Harusnya teguran dan sanksi dari atasan harus sesuai dengan kapasitas aturannya,” tandasnya.
Ke depan, lanjut dia, dengan akan diterbitkannya peraturan pemerintah terbaru tentang kinerja PNS, sehingga tidak bisa lagi seenaknya bersantai. Apalagi membolos tanpa alasan yang jelas. Artinya, PNS ke depan dituntut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH sangat mengapresiasi langkah BK-Diklat melakukan sidak ke OPD dalam upaya monitoring disiplin dan kinerja PNS. DPRD, berharap hasil yang ada dapat ditindaklanjuti dengan pendidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun sanksi yang hanya berupa teguran, hal itu memang berdasarkan mekanisme. Namun bila tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penurunan pangkat atau diberhentikan secara tidak hormat. “Tentunya dengan harapan langkah BK Diklat ini bisa memicu kerja PNS ke arah yang lebih baik, sehingga upaya reformasi birokrasi ini bisa terwujud sesuai harapan,” tukasnya. (kmg)