Nggak Kapok Menipu Lagi, Residivis Penipuan Masuk Sel Lagi

Kamis 18-10-2018,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- EK (46) terpaksa harus kembali menginap di balik jeruji Polsek Depok lantaran kasus penipuan. Sebelumnya pria asal Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon itu juga pernah tertangkap unit reskrim Polsek Depok karena kasus penipuan yang dilakukannya beberapa tahun lalu. Bukannya kapok, malahan EK kembali melakukan penipuan kepada Mohamad Slamet (63) warga Blok Kemuning, Desa Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berkat tipu dayanya, Edi berhasil menilap uang Mohamad Slamet  senilai Rp18.300.000. Kapolsek Depok AKP Sakur mengatakan aksi pelaku ini sebenarnya dilakukan pada September 2017 lalu di rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan barang-barang lelang milik pegadaian yang dijual murah. \"Pelaku ini menawarkan serta menjanjikan adanya barang lelang berupa handphone dari berbagai merk, sepeda motor, dan barang elektronik lainnya di Pegadaian Jamblang. Pelaku juga menjajikan bisa memenangkan lelang tersebut dengan syarat korban bisa menyediakan uang sebesar Rp18.300.000 untuk mengambil barang tersebut,\" papar Kapolsek Depok AKP Sakur. Sayangnya, setelah uang tersebut diberikan, barang yang dijanjikan tidak pernah ada. Bahkan, setelah satu tahun lebih menunggu, pelaku seperti tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan. \"Terakhir sudah kita lakukan mediasi antara pelaku dan korban. Namun, pelaku ini memang tidak pernah mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan uang. Sehingga korban meminta untuk melanjutkan perkara. Kita lakukan penahanan pada 8 Oktober 2018 lalu,\" ujarnya. Setelah dilakukan penahanan, petugas juga melakukan penyidikan dengan meminta keterangan pihak Pegadaian Jamblang. Tetapi dari keterangan pihak Pegadaian, tidak ada pelelangan barang pada saat itu. \"Pelaku memang residivis kasus yang sama dan pernah disel di sini juga. Sekarang pelaku sudah kita titipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penggelapan,\" ucapnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait