KESAMBI- Pendiri Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL), Erlinus Thahar mendorong pembuatan perda perlindungan PKL. Pasalnya, perwali yang saat ini sedang digagas oleh pemerintah kota, substansinya sebagai payung hukum bagi PD Pasar untuk memungut retribusi PKL di ruas-ruas jalan tertentu. Bukan kepada perlindungan PKL. Maka dari itu, agar PKL tetap merasa terlindungi, seharusnya, pemerintah kota membuat perda perlindungan PKL.
“Perwali yang saat ini sedang dibuat, sebenarnya substansinya adalah payung hukum bagi PD Pasar untuk memungut retribusi PKL, bukan spesifik memberikan perlindungan hukum bagi PKL, maka dari itu kita harus mendorong adanya perda perlindungan PKL,” jelasnya, kepada Radar, kemarin.
Pria yang juga menjabat Badan penasehat FPKL Kota Cirebon ini mengatakan, perda perlindungan PKL akan lebih nyata bermanfaat ketimbang keberadaan perwali yang sifatnya hanya sementara atau tiga tahun. “Saya kira apapun perwalinya, belum berdampak apa-apa bagi PKL selagi perda no 9 tahun 2003 tentang ketertiban umum belum direvisi. Karena perda tersebut sangat tidak pro PKL,” jelas dia.
Erlinus mengatakan, dalam hal retribusi PKL yang tidak dipungut saat ini, di satu sisi memang mengurangi PAD bagi pemerintah kota Cirebon. Namun, lanjut dia, hal yang harus disoroti sebenarnya adalah kebocoran-kebocoran yang terjadi di PD Pasar.
“Yang harus dipermasalahkan bukannya tidak ditariknya retribusi saat ini karena perwali belum selesai, tapi bagimana mengawasi kebocoran yang terjadi. Sehingga retribusi PKL ini bisa signifikan memberikan income pada pemerintah karena potensinya sangat besar,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Komunikasi Ikatan Pedagang Kaki Lima, BKI PKL Kota Cirebon, Suhendi menilai, lambannya pembuatan perwali PKL yang sedang digagas pemerintah kota saat ini merugikan PKL. Karena, hal itu dianggap membuat PKL tidak memiliki payung hukum dan perlindungan hukum. (kmg)