1.089 PNS Majalengka Naik Pangkat, Ini yang Harus Dilakukan

Kamis 25-10-2018,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA- Sebanyak 1.089 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Plt Bupati Karna Sobahi di Gedung Islamic Centre Majalengka, Senin (23/10). Kepala BKPSDM Yayan Sumantri menjelaskan, kenaikan pangkat bagi para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka ini sebagai bentuk pemberian penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara dan daerah selama ini. Hal itu juga, kata Yayan, bertujuan sebagai bahan pengambilan kebijakan atas perubahan kedudukan seorang PNS berdasarkan pangkat dan golongan dalam susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian maupun pertimbangan jabatan. Selain itu, kata Yayan, sebagai dasar bagi yang bersangkutan untuk mampu memadankan antara kenaikan pangkat golongan dengan peningkatan kinerjanya. “Kenaikan pangkat ini berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2018, awalnya ada 1.363 orang. Namun, yang telah ditetapkan saat ini dan akan diserahkan kenaikan pangkatnya sebanyak 1.089 orang, sisanya 254 orang masih diproses di provinsi, dan 20 lainnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya. Diungkapkan Yayan, dari 1.089 orang yang diberikan penyerahan SK kenaikan pangkat tersebut, terdiri dari tolongan III/D ke bawah sebanyak 1.037 orang, golongan IV/A dan IV/B 46 orang, dan golongan IV/C ke atas sebanyak 6 orang. Yayan menyebutkan, jika dalam proses pengusulan kenaikan pangkat ini terdapat sejumlah kendala, dari internal misalnya berupa berkas persyaratan yang disampaikan ke BKPSDM oleh PNS yang bersangkutan belum lengkap sebagaimana yang ditentukan sehingga mengakibatkan keterlambatan proses persetujuan teknisnya. Kendala teknis lainnya, sambung Yayan, yang menyangkut ketentuan-ketentuan baru turut memperlambat proses pemeriksaan berkas persyaratan. “Semoga kedepan dapat lebih dijalin kesepahaman, keselarasan dan harmonisasi antara BKPSDM dengan kepegawai OPD dan kanreg III BKN Bandung sehingga misi tepat waktu, tepat orang dan tepat gaji akan terwujud,” harapnya. Sementara itu, Plt Bupati Karna Sobahi menyampaikan, kenaikan pangkat pada hakekatnya merupakan suatu penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja PNS. “Sehingga, kenaikan pangkat ini patut disyukuri karena hal tersebut merupakan hasil penilaian atas kinerja dan dedikasi PNS terhadap pelaksanaan tugas pekerjaan yang sudah dianggap baik atau layak untuk diberikan kenaikan pangkat,” ujarnya. Menurutnya, banyak hasil kajian dan bahkan menurut Menteri PAN-RB terdahulu masih banyak PNS yang punya kapasitas rendah dan bahkan masih banyak yang tidak produktif. “Hal ini hendaknya  menjadi bahan renungan bersama,” katanya. Karna juga berpesan kepada para PNS untuk mengubah mindset kinerja PNS menjadi tangguh dan mau bekerja keras, berani berinovasi dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya. Selain itu, sambungnya, PNS juga harus responsif, efisien, inovatif dan menguasai teknologi. “Para PNS juga harus menjunjung tinggi etika dan menghormati hukum dan ketertiban nasional. Serta bersikap disiplin, berkinerja dan memiliki motivasi yang tinggi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait