Trik Kejaksaan Belum Lakukan Penahanan
KEJAKSAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon fokus mendalami keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil. Saat ini penyidik belum membicarakan proses penahanan terhadap tersangka.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Paris Manalu SH mengatakan, saat ini penyidik Kejaksaan masih fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dari 23 saksi yang telah didata, penyidik meyakini akan ada banyak tambahan keterangan. Hal ini menjadi salah satu pintu masuk baru bagi Korps Adhyaksa untuk menambah jumlah tersangka. “Bisa jadi (tersangka) bertambah. Kita lihat perkembangannya,” ucapnya kepada Radar, kemarin.
Beberapa saksi yang akan dipanggil, memiliki kaitan langsung dengan proyek yang menelan anggaran negara Rp407 juta itu. Paris meyakinkan, keterangan saksi bukan mencari fakta utama atau bukti kuat. Sebab penyidik sudah memiliki fakta dan bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kita pasti melakukan analisa dari setiap hal yang baru. Termasuk dari saksi-saksi nanti,” ucapnya.
Terkait beberapa pihak yang menginginkan ada penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan tempat menyandarkan kapal saat berlabuh di pinggir pantai (jetty) Cangkol Kecamatan Lemahwungkuk, Paris dan Kejaksaan memiliki sikap. Setidaknya hingga saat ini belum ada arah penahanan. “Kita belum ke arah situ (penahanan). Penyidik memiliki trik sendiri. Terpenting kasus ini rampung hingga pengadilan,” tegasnya.
Disebutkan, penyidik bekerja bukan berdasarkan opini. Penyidik Kejaksaan mendasarkan analisa dan langkah berdasar fakta yang ditemukan di lapangan. Karena itu, kata Paris, Kejaksaan tetap berjalan sesuai dengan apa yang ada. Saat ini, pihaknya fokus memeriksa saksi-saksi. Diharapkan, ada tambahan data dan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. “Penahanan itu kewenangan penyidik. Sampai saat ini kita belum memandang perlu,” ungkapnya. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, hal itu akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan nanti.
Pengamat hukum pidana, Sigit Gunawan SH Mkn mengatakan, prosedur penahanan sudah diatur secara jelas di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP disebutkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatakan, perintah penahanan dilakukan terhadap tersangka yang menimbulkan kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. “Penahanan kewenangan penyidik Kejari,” ujarnya.
Penahanan bisa dilakukan meskipun dari keluarga atau kuasa hukum tersangka ada upaya hukum lainnya. Seperti, penangguhan penahanan. Dalam hal ini, penyidik berhak menolak atau menerima. Sigit mengungkapkan, dalam penahanan langkah Kejaksaan diuji. “Masalahnya, Kejaksaan berani atau tidak melakukan penahanan? Itu dikembalikan kepada mereka,” tuturnya.
Penahanan bagian dari kewenangan Kejaksaan selaku penegak hukum. Sigit menilai belum dilakukannya penahanan oleh penyidik, ada kemungkinan saat ini mereka masih ragu akan langkah tersebut. Sehingga, opsi tidak melakukan penahanan menjadi pilihan mereka saat ini. Sigit menjelaskan, alasan penyidik memiliki waktu yang tepat untuk melakukan penahanan, dinilai menunjukan penyidik Kejaksaan melakukan prinsip kehati-hatian. Namun, hal itu jangan sampai dijadikan alasan utama. Terlebih, jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Bagi masyarakat, yang penting kasus ini selesai hingga vonis pengadilan,” tandasnya. (ysf)