INDRAMAYU – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu semakin gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Terutama terhadap peredaran minuman keras (miras) yang masih marak. Tim penegakan perda yang dipimpin langsung Kabid Penagakan Perda, Kamsari Sabarudin dan Kasi Lidik, Kapsin, melakukan razia atau operasi rutin penertiban penyakit masyarakat, Kamis (1/11). “Ini adalah dalam rangka penegakan Perda Mihol (7/2005 jo 15/2006) dan Prostitusi (7/1999 jo 4/2001,” terang Kamsari. Razia kali ini dilaksanakan di Desa Bunder Kecamatan Widasari. Di desa tersebut tim berhasil mendapati penjual minuman beralkohol dengan inisial Dar, beserta barang bukti berupa mihol berbagai jenis dan merek sejumlah 73 botol. Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan informasi dari warga sekitar, masih di desa yang sama, tim bergegas menuju rumah/toko yang diduga kuat menjual mihol dengan inisial Run. Sesampainya di lokasi, dengan didampingi tersangka inisial Run, Penyidik/PPNS bersama dengan anggota Satpol PP menemukan brang bukti (BB) mihol sejumlah 46 botol yang dikemas dalam 4 dus/karton. Adapun jenis mihol yang disita terdiri dari 19 botol anggur kolesom besar, 20 anggur kolesom kecil dan 7 botol Anker Bir besar. Namun, tersangka tidak mau menandatangani BAP dan surat lainnya yang disodorkan PPNS. Tersangka meminta kepada penyidik agar menunggu suaminya yang berinisial Sam, karena sedang ada keperluan di Polres Indramayu. Tidak lama Sam datang. Ia emosi langsung mengambil BB mihol yang sudah dikemas ke dalam 4 dus itu. Satu per satu dus berisi mihol dibanting di hadapan PPNS, anggota Satpol PP. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat Satpol PP untuk memberi efek jera pada pengedar mihol. Satpol PP melalui Kabid Penagakan Perda langsung melakukan koordinasi dengan unsur dari Subdenpom Indramayu dan Polres Indramayu, yang tidak lain anggota tim teknis penegakan perda di Satpol PP. Setelah berkoordinasi dengan tim teknis, anggota polsek yang dipimpin Kanit Reskrim ke lokasi masih mendapati bukti bukti berupa pecahan botol mihol yang dibanting Sam. Selanjutnya, tim melaporkan kronologi kejadian perusakan barang bukti mihol oleh Sam tersebut di hadapan penyidik dari Polsek Widasari. “Nanti semuanya akan diproses, karena kami berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu,” tegasnya. Kasus peredaran miras kali itu akan dilanjutkan di sidang pengadilan negeri Indramayu yang kemungkinan akan digelar pada 22 November mendatang. (oet)
Dirazia, Penjual Miras Ngamuk
Jumat 02-11-2018,22:54 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :