Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Sabtu 03-11-2018,16:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu membekuk pelaku pencurian sepeda motor SD (44), dan seorang penadahnya ST alias Jat (40) warga Desa Kaplongan, Kecamatan Karangampel. Dari tangan keduanya, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor serta sebuah kunci letter T. Wakapolres Indramayu Kompol Ricardo Condrat Yusuf SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korbannya bernama Nursi (45), warga Desa  Dukuh, Kecamatan Indramayu. Korban melaporkan motornya hilang dicuri saat diparkir di depan rumahnya. \"Saat diparkir sepeda motor korban dalam keadaan terkunci. Bahkan pintu gerbang rumahnya juga terkunci. Korban mengetahui motornya hilang saat keluar rumah. Selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke polisi,\" ujarnya, Jumat (2/11). Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kemudian ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya diduga kuat SD. Tidak beberapa lama kemudian SD berhasil diamankan. \"Saat diinterogasi tersangka SD mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku aksinya itu dilakukan bersama BK. Kini BK masih dalam pengejaran petugas. Sementara motor milik korban yang dicurinya telah dijual ke ST alias Jat,\" terangnya. Tersangka SD dan penadahnya ST alias Jat ditangkap di rumahnhya masing masing tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu beserta barang buktinya, yaitu dua unit sepeda motor dan satu buah kunci leter T. Condrat mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka SD terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ST yang menjadi penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait