KEJAKSAN - Mencuatnya persoalan dugaan korupsi pembangunan pemecah ombak (jetty) melibatkan tersangka pejabat dari Dinas DKP3 Kota Cirebon yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ditanggapi dingin aktivis pemerhati persoalan korupsi.
Ketua LKBH Bibit, Qoribullah SH, mengaku pesimis proses hukum yang saat ini sedang berlangsung tentang dugaan korupsi proyek jetty tidak akan dilimpahkan ke pengadilan. Mengingat berbagai kasus korupsi di Kota Cirebon yang selalu menyedot perhatian publik, justru berakhir dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Qorib mencontohkan kasus Pemuda I dan Pemuda II yang saat itu gencar di media masa, justru berakhir anti klimaks saat ditangani pidsus Kejaksaan Negeri dengan terbitnya SP3. Padahal, indikasi pelanggaran sangat kuat, namun entah kenapa kejaksaan justru di saat terakhir malah melempem. “Kejaksaan Cirebon sekarang masuk angin, mana berani Kejaksaan Kota Cirebon melimpahkan perkara korupsi ke pengadilan,” kata Qorib.
Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan dana DAK hingga rumah sakit Gunung Jati, sampai sekarang tidak ada titik terang. Makanya publik pesimis kejaksaan bersungguh-sungguh menegakkan supremasi hukum di Kota Cirebon. Padahal institusi korps Adyaksa ini bisa menjadi pilar utama penegakan supremasi hukum.
Hal senada juga dikatakan Ketua LSM Gapura, H Teguh Prayitno. Teguh menuding institusi Adhyaksa tidak serius mengusut tuntas perkara korupsi. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi proyek jetty, ujung-ujungnya akan berakhir dengan damai. “Kejaksaan tidak pernah serius, kalau tidak SP3, kasus yang muncul mendadak hilang dari peredaran tanpa ada kejelasan statusnya,” pungkasnya. (abd)