Perwali Baru Tumpang Tindih

Selasa 19-03-2013,08:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dani: Langgar Aturan Lain, Hentikan Pembahasan CIREBON - Perwali PKL yang saat ini sedang digagas oleh Pemerintah Kota Cirebon diduga tumpang tindih dengan aturan lainnya. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, H Agus Saputra menjelaskan, ada ketidaksinkronan dalam penggasan perwali PKL tersebut. Selama ini dari informasi yang berkembang, perwali PKL tersebut bakal mengatur keberadaan seluruh PKL yang ada di Kota Cirebon. Sementara, leading sector-nya yang muncul adalah PD Pasar. “Kalau memang leading sectornya PD Pasar, itu berarti PKL yang harusnya diatur adalah PKL yang dibawah kewenangan PD Pasar, yakni yang berada di sekitar pasar tradisional hingga maksimal sekitar 200 meter. Tidak seluruhnya,” tuturnya saat ditemui di Koperasi Mambo, kemarin. Dijelaskan Agus, bila leading sectornya adalah PD Pasar, maka perwali yang sedang dibuat harus mengacu pada Perda No 12 tahun 2002 tentang pasar tradisional. “Sementara ini yang muncul perwali tersebut mengatur seluruh PKL, ini kan salah tafsir,” tuturnya. Kalau memang maksud perwali tersebut adalah seluruh PKL, lanjut dia, maka leading sector yang tepat adalah Disperindagkop UMKM. Karena, diakui Agus, selama ini, yang konsen mengembangkan dan memberikan bantuan pada PKL adalah Disperindagkop UMKM. “Jadi harus ditegaskan lagi, ini leading sector-nya siapa? Kalau memang untuk seluruh PKL, maka yang tepat disperindag. Dan harus dicari cantolan hukumnya itu apa?” tukasnya. Dijelaskan Agus pula, substansi perwali biasanya hanya pada sebatas pungutan retribusi, bukan pada perlindungan hukum para PKL. Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan menurut Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum pasal 2 ayat 2 terkait jenis-jenis retribusi jasa umum, tidak disebutkan jenis retribusi PKL ataupun retribusi pasar. Apalagi, kata dia, pasar tradisional di Kota Cirebon dikelola BUMD yang menurut Undang-undang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dikecualikan sebagai objek retribusi. Sehingga, jelas Dani, tidak dibenarkan pemerintah memungut dua jenis retribusi itu sekalipun perwali tentang PKL itu diterbitkan. “Menurut saya, PD Pasar perlu membuat formula baru dalam menarik pungutan kepada pedagang pasar bukan dalam bentuk retribusi karena yang berhak memungut retribusi hanya pemerintah,” jelasnya. Dani mengatakan, penerbitan perwali PKL sendiri, lanjut dia, tidak diperlukan dan bahkan proses pembuatannya harus dihentikan. Hal itu sejalan dengan telah terbitnya perda RTRW yang nantinya berkaitan dengan zonasi PKL. Karena nantinya, zona PKL sendiri secara detil akan diatur perda RDTR. “Jika wali kota memaksakan untuk menerbitkan perwali tentang PKL itu maka perwali itu ultravires dan wali kota akan dianggap telah bertindak di luar koridor hukum,” bebernya. Dani menilai perwali tersebut digagas semata-mata hanya diorientasikan pada kentengan untuk melahirkan dasar hukum bagi PD Pasar untuk memungut retribusi, bukan pada penataan dan pembinaan PKL. “Maka dari itu sebaiknya dihentikan saja karena ini semata-mata hanya diorientasikan pada kepentingan membuat dasar hukum untuk memungut retribusi,” ucapnya. Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, pengecualian yang dimaksud dalam Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, bukan pengecualian untuk melakukan penarikan retribus tetapi pengecualian pengaturan. “Jadi pengecualian di sini adalah pengecualian diatur dalam perda tersebut dan bisa diatur dengan aturan lain. Bukan pengecualian untuk ditarik retribusinya,” ujarnya. Agus juga meluruskan, Disperindagkop UMKM-lah yang dalam hal ini bertindak sebagai leading sector. Sementara terkait acuan aturan, dijelaskannya, perwali PKL ini mengacu pada permendagri No 41 tahun 2012 tentang penataan PKL dan perda No 12 tahun 2002 tentang Perpasaran. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait