MAJALENGKA-Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Andri Rubiantara mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Majalengka ada 357 perusahaan dan peserta aktif hanya 39.481 tenaga kerja. Hal tersebut terungkap saat BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menggelar rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Pemkab Majalengka di salah satu rumah makan di Kabupaten Majalengka, kemarin. \"Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5, UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 62, PP Nomor 85/2013 dan PP Nomor 86 tahun 2013, dan PP Nomor 46 tahun 2015,\" terangnya. Menurutnya, banyak manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan jika dilaksanakan, yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian. Melihat potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Majalengka terdiri dari aparat desa, Bumdes, non ASN, Satpol PP, Dinas Kesehatan yang terdiri dari 26 puskesmas, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan sektor bukan penerima upah itu terdiri dari petani, peternak, juru parkir dan organda atau sopir angkutan. \"Kalau dari data klaim JHT di Majalengka tahun 2018 ini sebesar Rp18.750.697.790 sedangkan pembayaran klaim jaminan hari tua sebanyak 4.326 kasus,\" jelasnya. Ditambahkan pembayaran JKK 2018 sebanyak 2 kasus dengan nominal Rp4.758.580, pembayaran JKM 2018 sebanyak 29 kasus dengan nominal Rp804.000.000 dan pembayaran JP 2018 sebanyak 126 kasus dengan nominal Rp105.742.610. Sekda Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Terkait JKK, program ini merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit. \"Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan. Mulai dari berangkat dari rumah ke kantor balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada limitnya,\" imbuhnya. Selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta. Kedua adalah program JKM. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp36 juta. \"Ada manfaat lagi manfaat JKM peserta kita meninggal karena sebab apapun akan kita ganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp24 juta ditambah dengan beasiswa kalau punya akan diberi beasiswa anak Rp12 juta. Dengan total Rp36 juta,\" ujar dia. Namun, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir. Ketiga ialah program JHT. Program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya. Terakhir ialah JP. Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.\"Dengan banyaknya manfaat itu dirinya meminta OPD di lingkungan Pemkab Majalengka bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan,\" pintanya. (ono)
357 Perusahaan di Majalengka Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu 11-11-2018,06:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,06:38 WIB
10 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Paling Layak Beli, Irit Bahan Bakar dan Efisien
Senin 02-11-2026,15:29 WIB
Ole Romeny Cedera, Striker Keturunan Bandung Siegert Baartmans Muncul sebagai Opsi Baru Timnas Indonesia
Senin 02-11-2026,07:00 WIB
Jangan Asal Gas! Ini 8 Pantangan Mengendarai Motor Listrik agar Komponen Tidak Cepat Rusak
Senin 02-11-2026,09:13 WIB
Calvin Verdonk Impresif, Lille Naik ke Posisi Kedua, Ole Romeny Justru ‘Dikorbankan’
Senin 02-11-2026,17:05 WIB
Daftar 12 Mobil Manual Terbaik 2026, Harga Mulai Rp139 Jutaan, Ada MPV 7 Penumpang hingga Mobil Sport
Terkini
Selasa 03-11-2026,06:24 WIB
Deretan 9 HP 3 Jutaan Masih Worth It Dibeli, Layar 120Hz, Baterai Jumbo Awet Hingga 8000 mAh
Selasa 03-11-2026,06:01 WIB
Jumlah TBM di Kuningan Tembus 60 Lembaga, Enam Diantaranya Baru Resmi Beroperasi
Selasa 03-11-2026,05:52 WIB
Irit BBM dan Minim Perawatan! Ini Dia 7 City Car Bekas Termurah Dibawah 100 Juta yang Worth It di 2026
Selasa 03-11-2026,05:13 WIB
Cari Mobil Bekas di Bawah 50 Juta? Ini 5 Pilihan Mobil Murah yang Masih Layak Dipertimbangkan
Selasa 03-11-2026,05:12 WIB