Aborsi Bayi, Wanita di El Salvador Dibui

Rabu 14-11-2018,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SAN SALVADOR - Seorang korban pemerkosaan harus menghadapi 20 tahun hukuman penjara setelah dituduh melakukan percobaan pembunuhan, terhadap calon bayi yang ia kandung, di dalam sebuah kamar kecil. Dalam kasus yang menyoroti kerasnya undang-undang aborsi di El Salvador, Imelda Cortez yang bersasal dari sebuah keluarga miskin di San Miguel, harus merasakan dinginnya jeruji besi sejak April 2017, tak lama setelah melahirkan seorang bayi perempuan dari seorang ayah tiri lansia yang kejam. Sebelumnya, Cortez sempat dilarikan ke rumah sakit setelah sang ibu, menemukan dirinya dalam keadaan sakit diikuti dengan pendarahan hebat. Dokter ruang gawat darurat yang menanganinya, curiga adanya upaya aborsi dan memutuskan untuk memanggil pihak yang berwajib. Bayi yang tidak diinginkan tersebut dalam keadaan hidup dan sehat. Cortez sendiri telah menjadi korban perkosaan sang ayah tiri semenjak berusia 12 tahun. Dirinya tidak pernah menyadari bahwa tubuhnya akan mengandung, anak dari pria yang sudah memasuki usia 70 tahun itu. Seminggu setelah proses persalinan, Cortez yang dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan, harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Bertha María Deleón, salah satu pengacara yang membela kasusnya, mengatakan hukuman tersebut, sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang dibiarkan oleh negara. \"Ini adalah bentuk ketidakadilan yang paling ekstrim dan skandal terhadap seorang wanita. Negara telah berulang kali melanggar hak-hak Imelda sebagai korban. Dia sangat terpengaruh (akan hukuman tersebut),\" kata Deleón, The Guardian, Senin (12/11) melansir. Di El Savador, aborsi, dalam keadaan apapun, merupakan tindakan pelarangan. Undang-undang ini telah menyebabkan persekusi agresif terhadap kaum wanita di negara tersebut. Seperti halnya Cortez, sebagian besar dari mereka adalah orang miskin, penduduk desa yang dihukum karena bukti yang lemah, mereka yang pernah mengalami komplikasi ginekologis seperti keguguran atau janin yang mati dalam kandungan. Selama dirawat di rumah sakit, sang ayah tiri yang namanya tidak disebutkan, disebutkan sempat mengunjungi wanita malang tersebut, dan mengancam akan membunuh dirinya, saudara dan ibunya, jika dia melaporkan pemerkosaan tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh salah seorang pasien, yang dalam kesempatan itu, sempat mendengar pembicaraan keduanya. Ia lalu memutuskan untuk mengadukan hal tersebut ke seorang perawat yang lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib. Awalnya, jaksa menuduh Cortez dengan sengaja mengarang soal pemerkosaan  untuk membenarkan aksi aborsi yang ia lakukan, sampai tes DNA mengonfirmasi bahwa sang ayah dari bayi tersebut, adalah ayah tirinya, yang hingga kini belum juga dituntut atas perbuatannya. Pengadilan kasus Cortez ini dibuka pada pekan ini, dengan keputusan yang akan dibacakan oleh tiga hakim. (ruf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait