Pemberhentian Sekda Tak Mudah

Jumat 22-03-2013,08:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Ano-Azis Diminta Tak Asal Ganti Kabinet Subardi KEJAKSAN - Drs H Hasanudin Manap MM harus siap-siap di-nonjob-kan bila nanti posisinya sebagai sekretaris daerah Kota Cirebon diberhentikan atau diganti oleh wali kota terpilih. Berdasarkan sumber internal Radar di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, masa kerja Hasanudin Manap sudah diperpanjang hingga Juni 2014. Bila nanti di tengah perjalanan Hasanudin diberhentikan dari Sekda, maka mau tidak mau, Hasan akan dinonjobkan, lantaran tidak ada lagi posisi untuk pejabat dengan pangkat tertinggi itu. “Karena yang bisa menempati posisi Sekda itu kan pejabat tertinggi. Jadi, kalau nanti diberhentikan tapi masa jabatannya masih ada, dia mau dikemanakan? Ya mau tidak mau di-nonjob-kan. Nanti ya bisa jadi staf di OPD tertentu,” ujarnya. Langkah tersebut, jelas sumber ini, tergantung pada keputusan wali kota. Namun, untuk memberhentikan Sekda pun, ada tahapan yang harus dilalui, lewat pengajuan ke provinsi. “Prosesnya juga tidak mudah, harus lewat provinsi dan macam-macam. Tapi yang jelas, karena tidak ada posisi lagi, ya status Pak Sekda nanti tetap PNS, hanya saja non job hingga masa perpanjangannya itu habis,” ujarnya. Ditemui di tempat terpisah, berkenaan dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi enggan memberikan komentar. Yang jelas, kata dia, saat ini, Sekretaris Daerah Drs Hasanudin Manap MM sudah mengalami masa perpanjangan hingga 2014 mendatang. “Saya tidak mau berkomentar dulu,” tukasnya. Terpisah, loyalis Wali kota Subardi, Imam Yahya SFil.I mengatakan, persoalan perombakan struktur birokrasi, ada mekanisme dan aturannya. Oleh karena itu, dia tidak sepakat dengan istilah gusur-menggusur. Karena kewenangan seorang wali kota tidak seperti presiden yang bisa menempatkan siapa pun sebagai menterinya. Yang terpenting, kata mantan aktivis GMNI ini, pertimbangannya bukan like and dislike, tetapi pertimbangan kinerja. Oleh karena itu, bukan persoalan apakah itu kabinet Subardi atau bukan, tapi menata birokrasi agar mampu bekerja sesuai ruh perjuangan pasangan wali kota terpilih. “Ano-Azis tidak bisa sembarangan merombak atau menggusur kabinet Subardi seenaknya hanya berdasarkan subjektivitas pribadi atau balas jasa,” tegasnya. Sementara, Wakil ketua DPRD Edi Suripno MSi berharap mutasi yang akan dilakukan Ano-Azis didasarkan mekanisme Baperjakat. Jangan sampai mutasi tidak mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada. Hanya saja, siapa pun wali kotanya, PNS harus tetap patuh dan loyal kepada atasannya. (kmg/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait