Genjot Pajak Daerah, Pemkot Cirebon Tambah Tipping Box

Selasa 11-12-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Pemasangan perangkat pencatat transaksi atau tipping box kembali dilakukan Pemerintah Kota Cirebon. Kali ini di Transmart Jl Cipto Mangunkusumo. Penjabat Walikota Dr Dedi Taufikurahman MSi menghadari seremoni pemasangan perangkatt ini. Pj walikota menjelaskan, pemasangan tipping box dilakukan sebagai upaya menguji kepatuhan wajib. Terutama terkait kewajibannya dan memberikan kontribusi positif untuk pemerintah daerah. Bahkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga akan terus berinovasi untuk bisa meningkatkan realisasi penerimaan dari pelayanan pajak. “Pemerintah kota terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terobosan-terobosan ini juga ada untuk mempermudah wajib pajak,” ujar Dedi. Optimalisasi pajak daerah, sesuai dengan UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di mana pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk mengelola pajak daerah.  Di Kota Cirebon, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah 2/2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cirebon 3/2012 yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dari beberapa jenis pajak daerah tersebut, secara bertahap pemerintah daerah Kota Cirebon dalam pengelolaannya telah dilakukan sistem aplikasi, baik dari sistem pelaporan maupun pembayarannya. Pihaknya mengapresiasi momentum kedua beroperasinya pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak. Khususnya untuk wajib pajak yang pembayarannya dengan self assessment untuk tahun anggaran 2018. Dengan terobosan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, dirinya berharap akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. “Kepatuhan wajib pajak adalah memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan PAD,” tandasnya. Kepala BKD Sukirman SE MM menjelaskan, sejauh ini sudah 52 unit tipping box yang dipasang. Ada pun sumber dananya berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 17 unit (12 unit tapping box dan 3 unit komputer kasir serta 2 unit web service). Ada juga bantuan hibah dari BJB sebanyak 25 unit tipping box, serta pilot project PT Cartenz sebanyak 10 unit komputer kasir. Ada pun pemasangannya dilakukan di sejumlah wajib pajak yang berusaha di Transmart dan Cirebon Super Block (CSB) Mall. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait