Pelaku Masih Tetangga, Korban Digarap Usai Mandi di Kolam
DUKUPUNTANG - Kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi. Seperti yang dialami seorang anak berusia delapan tahun yang tinggal di Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon ini, Melati –nama samaran-. Ia diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri, berinisial BS (65).
Data yang diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, Senin sore (24/3) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban sedang mandi bersama teman-teman seumurannya di sebuah kolam pemandian umum yang tidak jauh dari rumahnya.
Saat korban dalam keadaan tidak berbusana, pelaku mendekati lokasi korban yang sedang asik mandi. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk naik dari kolam pemandian dan membawanya ke sebuah kamar kecil yang ada di dekat kolam tersebut. Sebelumnya, pelaku merayu korban dengan menjanjikan sesuatu kepada korban. Ketika di dalam kamar mandi, pelaku kemudian diduga mencabuli korban.
Usai melakukan pencabulan, pelaku menyuruh pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun dengan polos menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuannya. Mendengar cerita anak pertamanya itu, kedua orang tua korban kaget dan langsung mendatangi pelaku untuk mencari tahu kebenaran cerita anaknya tersebut.
Saat ditemui, awalnya pelaku tidak mengaku. Karena tidak puas, akhirnya pelaku dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon.
“Ayah korban melapor kepada kami Rabu (26/3) dini hari. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena telah melanggar pasal 294 ayat 1 KUHPidana jo pasal 82 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" ujar Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK kepada sejumlah wartawan, kemarin (31/3). (rdh)