Diduga Jadi Bandar Sabu-sabu, Paket Dikirim via Travel
CIREBON - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota kecolongan. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menangkap tiga bandar sabu-sabu. Diduga, ketiganya adalah bandar yang sudah dua tahun menjalani aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Di antara pelaku yang berhasil ditangkap, yakni BS (48). Informasi yang beredar, BS merupakan anggota Polsek, Polres Cirebon, berpangkat aiptu.
Selain Aiptu BS, BNN juga membekuk dua pelaku yang merupakan suami istri, yaitu AS (43) dan LN (48).
BS ditangkap di rumahnya, di Harjamukti, Kota Cirebon, sedangkan pasangan suami istri ditangkap di Jl Siliwangi, Kota Cirebon tak jauh dari alun-alun Kejaksan.
Data yang berhasil dihimpun Radar, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita BNN senilai Rp38 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Anang membenarkan adanya penangkapan tiga bandar sabu-sabu. “Ketiganya kami amankan pada Rabu (27/3) di rumahnya masing, dari tangan mereka kami amankan 28 gram sabu golongan 1 senilai Rp38 juta,\" ungkapnya didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Zaerusi melalui sambungan telepon, Senin (1/4).
Dibeberkan Zaerusi, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat AS dan LN bertindak dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu AS yang memesan sebuah paket dari Semarang di salah satu perusahaan travel.
Curiga dengan paket tersebut, anggota BNN kemudian membukanya. Paket sabu seberat lima gram senilai Rp7 juta berada dalam bungkusan paket itu. Tak mau buruannya hilang, anggota kemudian membungkus kembali paket tersebut, lalu menyamar sebagai petugas travel yang hendak mengantarkan kotak tersebut.
AS dan LN pun tidak bisa mengelak ketika BNN membawa paket tersebut kehadapannya.
\"Selain bandar, keduanya juga merupakan pemakai, ini terlihat dari tes urine yang dilakukan kepada keduanya,\" tandas Zaerusi.
Selain mengamankan pasangan suami-istri tersebut, BNNP juga mengamankan oknum polisi. Dari tangan BS, BNNP mengamankan 20 gram sabu senilai Rp30 juta. Namun pihak BNNP enggan berkomentar banyak terkait penangkapan BS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah Polsek Talun, Kabupaten Cirebon. \"Silakan tanya pada komandan mereka,\" ujar Zaerusi.
BNN pun langsung membawanya ke Bandung untuk proses penyelidikan. Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 jo 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (atn/rdh)