Polres Ciko Bekuk Pelaku Curanmor Asal Krangkeng

Rabu 16-01-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Aparat kepolisian Polres Cirebon Kota kembali membekuk pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku LA (27) warga Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Mohammad Iyon Taryono, pegawai minimarket di Desa Grogol, Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis (10/1) lalu. Memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang terngah terparkir di halaman minimarket. \"Pelaku menggunakan letter T untuk membobol kunci motor incarannya,\" ujarnya di Mapolres Cirebon Kota. Dalam menjalankan aksi kriminalnya, tersangka membagi tugas dengan satu pelaku lain, EN alias Nanang (29) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Pelaku LA bertugas sebagai joki, sedangkan EN yang kini masih buron menjadi eksekutor. \"Pelaku eksekutor inisial EN masih dalam pengejaran petugas,\" imbuhnya. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 3792 XY milik korban beserta STNK. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan satu set kunci T yang digunakan untuk aksi pencurian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Diijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait