Syarat Pembentukan Indramayu Barat Kuncinya di DPRD dan Bupati

Selasa 29-01-2019,20:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat harus mendapat persetujuan bersama dari kepala daerah dan DPRD kabupaten induk. Dua hal tersebut menjadi prasyarat pemekaran daerah. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Indramayu, Supendi, melalui Asda I Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, saat Rapat Paripurna DPRD Indramayu dengan agenda Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Persetujuan Bersama Pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Indramayu Barat, dan Dua Rancangan Peraturan Daerah, Senin (28/1). Jajang mengungkapkan, persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat merupakan amanat pPasal 37 Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya disebutkan persyaratan administratif pembentukan daerah persiapan kabupaten. Persyaratan tersebut meliputi keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten. Kemudian persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dengan bupati induk. Serta persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk. Jajang menjelaskan, secara garis besar ada enam poin dalam persetujuan bersama DPRD Kabupaten Indramayu dengan Bupati Indramayu tentang Pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Indramayu Barat. Poin-poin itu bersumber dari aspirasi masyarakat yang tertuang pada keputusan musyawarah desa yang menjadi cakupan Kabupaten Indramayu Barat. Poin kesepakatan pertama adalah persetujuan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat. Kedua, persetujuan cakupan wilayah calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat meliputi Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Anjatan, Sukra, Patrol, Bongas, Kandanghaur, Gabuswetan, Kroya dan Terisi. Ketiga, persetujuan Kabupaten Indramayu menjadi Kabupaten Indramayu sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru. Keempat, persetujuan lokasi ibu kota calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat pada wilayah Kecamatan Kandanghaur. Kelima, persetujuan pengalokasian dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat untuk jangka waktu tiga tahun  terhitung sejak peresmian kabupaten persiapan. Keenam, persetujuan penyerahan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen (P2D) yang dibutuhkan calon daerah persiapan. Keenam poin itu, lanjut Jajang, akan dibahas DPRD hingga akhirnya menghadirkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Induk. Sementara Ketua Panitia Pembentukan Indramayu Barat (PPIB), Sukamto, menyatakan bersyukur karena aspirasi masyarakat Indramayu Barat direspons positif oleh pemerintah daerah. Karena ini merupakan perjuangan panjang sejak tahun 1999, dan bukan merupakan tindakan latah atau ikut-ikutan daerah lain. “Persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD ini merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting. Untuk itulah kami berharap DPRD bisa membahas hal ini secara utuh, karena murni merupakan aspirasi masyarakat Indramayu Barat,” tuturnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait