Umumkan Saja Jenjang Kepangkatan PNS

Sabtu 13-04-2013,08:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

LEMAHWUNGKUK– Wacana lelang jabatan masih terus diperdebatkan. Para wakil rakyat kembali mencoba memberikan solusi atas persoalan ini. Wakil Ketua Komisi A DPRD Drs Yayan Sopian MSi mengatakan, lelang jabatan tak harus dilakukan. Yang perlu diperhatikan, kata dia, mutasi hendaknya mengacu pada jenjang kepangkatan seorang PNS. Karenanya, sambung dia, tidak ada salahnya jika dalam mutasi tersebut wali kota mengumumkan jenjang kepangkatan PNS ke publik. Dengan cara itu, Yayan yakin publik dapat mengetahui secara langsung apakah PNS itu berkualitas atau tidak. “Saya lebih setuju jika diumumkan ke publik,” kata Yayan. Meskipun mutasi adalah kewenangan wali kota, dia meminta agar tidak mengabaikan sisi kepangkatan seorang PNS. Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Rochmat Hidayat SIP MA. Dia mengatakan, lelang jabatan dimungkinkan untuk dilakukan dengan syarat dan prosedur yang ditentukan. Alumni S2 Ilmu Pemerintahan Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta itu menekankan, lelang jabatan bukan dalam konteks pengertian ilmu ekonomi. Melainkan, lelang jabatan dalam pengertian teknokrasi birokrasi. Dalam lelang jabatan, kata dia, mengandalkan persaingan terbuka atas dasar kompetensi, integritas dan kapasitas. Lelang jabatan dilakukan untuk menemukan pejabat yang dianggap paling berkompeten. “Jadi jangan samakan pengertian lelang jabatan dalam birokrasi dengan pengertian lelang jabatan dalam ekonomi,” pesannya. Sedangkan akademisi Unswagati Sigit Gunawan SH MKn menjelaskan, lelang jabatan sesuai dengan aturan Menpan yang pada dasarnya untuk menempatkan orang-orang berkualitas dan profesional di bidangnya. “Sehingga perubahan jabatan itu bukan karena balas jasa atau kedekatan tanpa mempertimbangkan potensi yang ada,” ujarnya, kemarin. Terkait mekanisme, Sigit mengatakan aturan dari Kemenpan sudah menjelaskan terkait mekanisme yang ada. Yang menjadi permasalahannya adalah kesiapan masing-masing daerah untuk bisa menerapkan lelang jabatan sesuai dengan aturan yang ada. “Tinggal sekarang bagaimana pelaksananya. Apakah bisa proporisonal dan profesional atau tidak. Sekarang tinggal bagaimana BK-Diklat menjalankannya. Jangan setengah-setengah, tapi harus keseluruhan,” bebernya kepada Radar. Kalau memang BK-Diklat masih merasa belum jelas atau kurang mengerti terkait pelaksanaan lelang jabatan, sebenarnya bisa melakukan konsultasi dengan pusat. Yang jelas, secara yuridis, jelas Sigit, aturan mengenai lelang jabatan ini tidak menyalahi aturan UU No 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian. “Setidaknya kehadiran aturan atau surat edaran dari Menpan No 16/2012 sudah menjadi sebuah jembatan sebelum terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara,” tukasnya. ANO TAK SETUJU Sementara Wali kota terpilih Drs H Ano Sutrisno MM memastikan tidak akan ada lelang jabatan dalam kurun kepemimpinannya. “Saya tidak setuju dengan lelang jabatan. Itu konotasinya negatif,” ucapnya kepada Radar saat mendampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf di RW 11 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Jumat (12/4). Tidak hanya pada istilah lelang jabatan, dalam konteks pergantian pejabat sekalipun, dia tidak setuju dengan sistem semacam itu. Menurutnya, jabatan adalah amanah dan kepercayaan yang harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Dalam hal ini, lanjut pria yang pernah menjabat kepala Badan Koordinasi Wilayah III Cirebon itu, jabatan yang diberikan kepada seseorang harus sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan memimpin. Jika pejabat dicari dengan sistem lelang jabatan, bisa jadi akan menemukan pejabat yang tidak sesuai kompetensinya. Wagub Dede Yusuf ikut andil sumbang pendapat dalam wawancara Radar dengan Ano Sutrisno. Kebetulan, politisi Demokrat itu berada di samping Ano. “Kalau lelang jabatan, nanti siapa punya duit, itu yang menang,” sambung Dede Yusuf. Hal itu disepakati Ano. Menurutnya, lelang jabatan bisa saja berkonotasi siapa yang memiliki uang dan bisa menyogok dengan jumlah besar. “Saya tidak begitu. Lelang jabatan tidak setuju,” tegasnya. Kalau ada rotasi jabatan yang harus dilakukan karena alasan pensiun, misalnya, hal itu tetap akan dilakukan sesuai dengan kompetensi atau kemampuan calon pejabat yang akan menggantikan. Dengan kata lain, Ano akan melakukan rotasi dan mutasi karena kebutuhan sesuai dengan kompetensinya. “Bagi saya tidak ada lelang jabatan,” ucapnya. Untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik, pejabat harus memiliki ilmu dan pengalaman yang sesuai dengan bidang yang digarapnya. Jika ini terjadi, pejabat tersebut akan lebih maksimal dalam bekerja dan menguasai lapangan. Senada disampaikan Camat Lemahwungkuk Drs M Kusni. Secara tegas, dia tidak setuju dengan usulan lelang jabatan. Alasannya, lelang jabatan tidak mencerminkan semangat profesionalitas dan kompetensi. Sebagai contoh, ujarnya, camat adalah jabatan lapangan. Tanpa pengalaman, camat tidak akan maksimal dalam bekerja. Selain itu, banyak PNS lain menunggu jabatan itu. “Saya 9 tahun menjadi sekmat (sekretaris camat, red), wajar sekarang menjadi camat,” tukasnya. Selain itu, jika aturan lelang jabatan menentukan siapa saja PNS bisa menempati jabatn tertentu, hanya dengan modal pangkat golongan saja, dalam hal ini para guru yang paling diuntungkan. Sebab, guru bisa masuk ke semua aspek dengan kenaikan pangkat lebih cepat. “Kami 4 tahun naik pangkat, guru hanya dua tahun saja,” bandingnya. (ysf/kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait