BANDUNG–Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat memiliki sejumlah inovasi. Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, dengan kemajuan teknologi informasi, pihaknya menghadirkan sejumlah pelayanan guna memudahkan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengakses data-data kependudukan. Misalnya, Aplikasi Sisolid (Sistem Konsolidasi Data Kependudukan), yaitu aplikasi yang digunakan untuk proses konsolidasi data pelayanan kependudukan dari kabupaten/kota ke provinsi yang ditampilkan dalam bentuk executive dashboard. Ini dapat diakses melalui platform Android. “Disdukcapil kabupaten/kota tidak perlu repot-repot, cukup cek di aplikasi HP androidnya, bisa langsung cek,” tuturnya. Kemudian, ada Sidatuk (Sistem Informasi Data Kependudukan). Yaitu, aplikasi template pemanfataan data kependudukan skala provinsi oleh perangkat daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Lalu, ada Simonesa (Sistem Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana Siak), yaitu aplikasi yang digunakan untuk optimalisasi pelaporan sarana dan prasarana Siak di kabupaten/kota di Jawa Barat. “Kita mulai berbasis IT, agar mudah dan cepat,” imbuhnya. Tidak hanya itu, Disdukcapil juga membuka layanan penyederhanaan prosedur pelayanan administrasi penduduk (adminduk). Di antaranya seperti Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling) dalam rangka jemput bola pelayanan adminduk ke sekolah, kampus, lapas, panti asuhan, panti jompo, dan lainnya. “Kami juga buka Gerai pelayanan di mal dan car free day,aAplikasi e-Punten untuk pelayanan penduduk nonpermanen, dan lainnya,” tambahnya. Mereka juga membuka pelayanan di akun Instagram, untuk melayani laporan dari masyarakat Jawa Barat, baik yang belum melakukan perekaman maupun pencetakan E-KTP. “Jika ada masyarakat yang lapor, kita langsung koordinasikan dengan Disdukcapil kabupaten/kota,” terangnya. Namun, dia menegaskan, apabila ada masyarakat yang hendak lapor di akun Instagram, sebaiknya melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga langsung dilayani. “Kalau tidak dilampirkan NIK, kami kesulitan untuk melakukan pelayanan. Jadi, harus disertakan NIK,” pungkasnya. (jun)
Lapor Masalah E-KTP di Instagram, Lampirkan NIK
Sabtu 16-03-2019,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,10:55 WIB
Mudik Lebaran 2026: Polresta Cirebon Kerahkan 1.200 Personel dan Dirikan 11 Pos Pengamanan
Kamis 12-03-2026,13:07 WIB
Salat Idul Fitri di Alun-alun Kejaksan Cirebon: Target 10 Ribu Jemaah, Ada Skenario Cuaca Ekstrem
Kamis 12-03-2026,13:25 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Mertasinga Cirebon, 128 Rumah Rusak, Ratusan Warga Terdampak
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Renovasi Gedung Setda Cirebon Terganjal Putusan Hakim, Walikota Buka Suara
Terkini
Jumat 13-03-2026,07:01 WIB
Kolaborasi BMH Cirebon dan Askrindo Syariah Santuni Santri Yatim di Ponpes Hidayatullah
Jumat 13-03-2026,06:01 WIB
PMI Kabupaten Cirebon Gelar Orientasi dan Simulasi Bencana, Bentuk Tim SIBAT di Tiap Kecamatan
Jumat 13-03-2026,05:01 WIB
Muhammadiyah Resmi Umumkan Idulfitri 2026, Berikut Dasar Penentuannya
Jumat 13-03-2026,04:30 WIB
Film Na Willa Gelar Nonton Duluan di 22 Kota, Cirebon Kebagian di CSB XXI
Jumat 13-03-2026,04:01 WIB