Dua SK Cacat Hukum

Kamis 02-05-2013,08:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Terkait Hak Garap Tanah Bengkok INDRAMAYU - Dua surat keputusan (SK) Sekretaris Daerah Indramayu tentang hak garap tanah bengkok, yakni di Desa Sukamelang dan Sumbon, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, dinyatakan cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum para penggugat, Khalimi SH MH kepada Radar, Rabu (1/5). Menurut Khalimi, hal tersebut berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Bandung pada sidang perkara nomor 120 dan 121 yang berlangsung Selasa (30/4). Sidang putusan dalam nomor perkara yg berbeda dengan majelis hakim yg sama ini, selanjutnya memerintahkan sekda Indramayu untuk mencabut SK yg berakibat merugikan mantan kepala desa dan pamong dua desa tersebut. Dalam pertimbangnnya, majelis hakim yg terdiri dari Fari Rustandi SH (hakim ketua), Edi Firmansyah SH, dan Susilowati Siahaan SH menilai Sekda Indramayu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim juga menyoroti tentang dilanggarnya aspek kewenangan, batas wilayah, dan aspek materi dalam pembuatan SK kontroversial tersebut. Khusus soal kewenangan, sekda selaku tergugat dianggap hakim melanggar Perda Kabupaten Indramayu sendiri. Padahal tugas pembinaan, pengawasan, dan hak pengelolaan tanah desa yang didalamnya ada tanah bengkok adalah kewenangan bupati Indramayu. Khalimi SH MH menambahkan, putusan kemenangan yang mengabulkan semua petitum para penggugat tersebut merupakan putusan yang mengharukan bagi kliennya, namun juga berdampak bagus bagi Pemkab Indramayu. Menurutnya, kisruh hak garap tanah bengkok yang selama ini menggejala saat adanya pergantian kepala desa, berakhir sudah. Untuk itulah dia juga meminta kepada Pemkab Indramyu untuk menghormati keputusan tersebut, sambil menunggu dibuatnya Perda Kabupaten Indramayu yang mengatur khusus tanah desa, agar ke depan tidak terjadi kekosongan hukum. Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi, saat dikonfirmasi menyatakan, akan mempelajari putusan hakim tersebut. Dia dalam waktu dekat berjanji akan mengundang pihak-pihak berperkara agar hak garap tanah bengkok tidak kisruh lagi. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait