Oknum PNS Bapusipda Kota Cirebon Diduga Gelapkan Mobil Rental

Minggu 02-06-2013,06:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Bapusipda) Kota Cirebon, berinisial UA, diduga telah melakukan tindakan penggelapan terhadap dua unit mobil rental milik warga Kaliwulu Kabupaten Cirebon. Saat ditemui di kantornya, Inspektur Kota Cirebon, Drs Sumanto, membenarkan bahwa UA diduga telah melakukan penggelapan terhadap dua unit mobil rental milik warga Kaliwulu Kabupaten Cirebon. Bahkan, pihaknya sudah menerima tembusan surat laporan dari korban kepada Walikota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM, Jumat (31/5). \"Kita sudah menerima tembusan surat laporan dari korban kepada Walikota. Dalam surat laporan itu, diduga UA terlibat dalam dalam penggelapan dua unit mobil, yang melaporkan ke Walikota sih orang Kaliwulu Kabupaten Cirebon,\" ungkap Sumanto. Sumanto menambahkan, setelah adanya surat laporan dari korban kepada Walikota, maka proses penindakannya menunggu disposisi dari Walikota. Apakah nanti disposisi tersebut kepada OPD dimana UA bertugas yakni Bapusipda, atau ke Inspektorat. \"Kalau nanti disposisi dari Walikotanya ke kita (inspektorat, red), ya kita akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pimpinan OPD dimana ia bertugas. Karena pimpinannya juga harus ditanyakan, bagaimana pembinaan dan pengawasannya,\" jelasnya. Dijelaskannya, apabila korban sudah melaporkan dugaan kasus tersebut ke kepolisian, maka secara otomatis pihaknya sudah tidak berwenang lagi melakukan klarifikasi, karena kepolisian berwenang melakukan proses penyelidikan. \"Seumpamanya korban juga lapor ke polisi, maka itu sudah jadi kewenangan polisi. Nah, sampai sejauh ini kita belum tahu apakah korban sudah lapor polisi atau hanya melapor ke Walikota,\" katanya. Namun demikian, pihaknya berencana akan mendatangi Bapusipda, OPD dimana AU bertugas, guna melakukan pendekatan dalam rangka klarifikasi. \"Senin rencananya kita akan lakukan pendekatan dengan pimpinan OPD tersebut untuk meminta klarifikasi,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Ferdinan Wiyoto, juga mengaku sudah mengetahui persoalan dugaan penggelapan yang dilakukan AU. Dikatakan Ferdinan, apabila nanti dalam proses penyelidikan, AU terbukti melakukan tindak pidana penipuan, maka status PNS-nya terancam dicoret. \"Kalau terbukti nanti dalam penyelidikan, ya sanksi terberatnya yang bersangkutan bisa dipecat,\" kata Ferdinan. (faj/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait