Diduga Diperkosa Anggota Parlemen Negara Bagian Perak Malaysia, Kemenlu: Korban Alami Trauma

Jumat 12-07-2019,07:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri menjelaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga diperkosa oleh anggota parlemen Negara Bagian Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, dalam keadaan sehat meski mengalami trauma psikis. Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menuturkan hal tersebut diketahui setelah perwakilan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mengunjungi perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu. \"Pada hari ini (11/7), pejabat Konsuler bersama Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh, sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma,\" kata Yudha melalui pernyataan kepada wartawan, Kamis (11/8) malam. Sang TKI dikabarkan mengadu ke kepolisian Perak pada Senin lalu. Dia mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru. Kepala Kepolisian Perak Datuk Razarudin Husain menyatakan anak buahnya menangkap Yong pada Rabu kemarin. Penyidik langsung memeriksa pelapor dan tersangka. Aparat juga meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan.  Polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani interogasi. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk Sementara itu, pelapor saat ini dikabarkan ditempatkan di lokasi rahasia dengan penjagaan polisi sampai berkas perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara Bagian Perak. Namun, Yudha mengatakan saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengupayakan sang TKI bisa dipindahkan ke shelter kedutaan sambil menunggu proses hukum berlangsung. Ia juga menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakkan hukum pelaku. \"KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku. Untuk memberikan ketenangan kepada korban,\" papar Yudha. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait