Raperda Parkir Tinggal Tunggu Gubernur

Senin 19-08-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Permasalahan parkir di Kota Cirebon diharapkan dapat segera tertanggulangi. Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan parkir tinggal selangkah lagi disahkan. Saat ini, draf-nya sudah ada di gubernur. Tinggal menunggu persetujuan. Anggota DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perparkiran, prosesnya bersama tim asistensi pemkot dan pansus raperda masa bakti Tahun 2014-2019 sebenarnya sudah selesai dan disepakati. Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan, karena sudah disepakati semua pihak maka raperda tersebut sudah ditandatangani. Sekarang prosesnya berada dikewenangan gubernur untuk mengevaluasinya. \"Jadi walaupun masa bakti kami telah habis kemarin, tugas pansus Raperda Perparkiran sudah selesai. Sekarang ada ditangan gubernur untuk dievaluasi kemudian disetujui,\" ujar pria yang akrab disapa Andru itu kepada Radar Cirebon. Andru tahu betul terkait raperda ini, pasalnya dialah yang waktu itu menjadi ketua pansusnya. Dikatakannya, apabila sudah disetujui gubernur, maka tugasnya para anggota dewan masa bakti sekarang termasuk dirinya untuk menyelenggarakan sidang paripurna. Untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi Perda Penyelenggaraan Perparkiran Kota Cirebon. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon ini meminta untuk tidak berpolemik pada asas legalnya. Karena sudah jelas proses dan alurnya, tidak ada penundaan atau bahkan tidak diselesaikan raperda tersebut pada tingkat pansus. Terkait adanya perubahan klausul pada raperda tersebut, Andru menyebutkan salah satunya adalah masalah tarif, zonasi parkir khusus dan titik-titik parkir yang selama ini mengalami permasalahan, seperti parkir di badan jalan. Dan yang terpenting beberapa hal yang mengatur regulasi perparkiran di Kota Cirebon. Bila sudah disahkan, dinas yang berwenang bisa langsung dan harus segera menerapkannya. Kenapa harus segera? Andru menilai potensi PAD dari perparkiran banyak kebocoran. Kebocoran bukan karena masuk ke kantong dinas dan tidak disetorkan ke Badan  Keuangan Daerah (BKD), tapi kebocoran karena tidak dikelola oleh oleh dinas itu sendiri. Apalagi pihaknya telah memasukkan klausul pada perubahan raperda itu. Klausul yang dimaksud adalah perubahan atau kenaikan tarif parkir. Walaupun sebenarnya untuk hal ini, nantinya ada diperubahan tentang retribusi dan pajak daerah. Namun pihaknya waktu itu memandang perlu memasukkan perubahan klausul ini. Bila nanti ada evaluasi dari gubernur, berarti nanti akan menggunakan hasil dari pansus perubahan tentang retribusi dan pajak daerah. \"Bila tidak ada evaluasi dan disetujui gubernur maka segera diparipurnakan dan menjadi perda, maka bisa diterapkan di lapangan,\" tandasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT menyebutkan, penanganan pelanggaran parkir hingga optimalisasinya sulit dilakukan saat ini. Salah satunya disebabkan belum adanya payung hukum terutama perda. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait