Nasib Sekda di Tangan Gubernur, Walikota Hanya Kirim Satu Nama Kandidat

Jumat 14-02-2020,15:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Anwar Sanusi berpeluang menjadi penjabat sekretaris daerah untuk ketiga kalinya. Bahkan bisa saja menjadi definitif. Apalagi dalam pengajuan kandidat kepada Gebernur Jawa Barat, walikota hanya mengirimkan satu nama.

Kamis (13/2), baik Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH maupun Pj Sekda Anwar Sanusi SPd Msi tidak ada di Balaikota Cirebon. Keduanya tengah berada di Kabupaten Purwakarta untuk menghadiri acara bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, dalam pengusulan kandidat sekda, walikota menggunakan hak prerogatifnya dengan hanya mengirimkan satu nama. Meski hingga kemarin belum ada surat keputusan (SK) terkait penunjukkan Pj Sekda.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Apratur Sipil Negara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Dra Sri Laksmi Stanyawati MSi belum bersedia dikonfirmasi terkait ini. Dia belum bisa memberikan penjelasan. “Saya lagi fokus CPNS,” kata Sri, kepada Radar Cirebn.

Namun, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Santi Rahayu MSi mengaku belum menerima surat balasan penetapan pj sekda dari gubernur. “Belum, belum ada,” kata Santi.

Di tempat terpisah, Drs H Hasanudin Manap MM yang pernah menjadi ketua panitia seleksi (pansel) sekda membenarkan bahwa walikota hanya mengirimkan satu nama yakni Anwar Sanusi sebagai pj sekda maupun sekda definitif.

Karena yang dikirim satu nama, hampir dipastikan Anwar Sanusi kembali terpilih dan dilantik sebagai sekda, apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengatur setahun sebelum pensiun bisa diangkat. “Kemungkinan besar tetap Anwar Sanusi sebagai Sekda,” ujar Hasanudin.

2

Menurut Hasan, proses open biding sudah digelar dan dua kali tetap tida ada yang mendaftar, karenanya walikota tetap milih Anwar Sanusi untuk diusulkan ke provinsi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 91/2019 menyebutkan bahwa penjabat sekda menduduki jabatan tinggi pratama eselon II b pemerintah daerah provinsi, memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan V/b, berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Kemudian pada pasal 2 ayat 2, disebutkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh gubernur.

Sementara pada pasal 2 ayat 3 disebutkan penunjukkan penjabat sekda paling lama 5 hari terhitung sejak jangka waktu kekosongan jabatan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait