Mencari Cara Pengangkatan Sekda Definitif

Sabtu 15-02-2020,12:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon perlu melakukan konsultasi mekanisme pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Termasuk cara pemilihan dan penetapan menjadi definitif. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 91/2019 memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pada Pasal 4 Permendagri 71/2019 disebutkan bahwa penjabat sekda kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur harus memenuhi persyaratan. Salah satunya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb pemerintah daerah provinsi.

Kemudian pada Pasal 2 ayat 2 poin b disebutkan bahwa; gubernur menunjuk penjabat sekda sekretaris kota.

Bila dibaca pasal per pasal dalam peraturan tersebut, tidak dibahas mekanisme penunjukkan yang dimaksud. Apakah melalui usulan walikota, atau penugasan dari gubernur kepada pejabat sesuai dengan Pasal 4.

Mantan Sekda Kota Cirebon yang pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda, Drs H Hasanudin Manap MM membenarkan, perlu konsultasi terkait dengan mekanisme pengangkatan penjabat sekda maupun sekda definitif.

Namun, ia menekankan bahwa apapun prosesnya, hak prerogatif ada di tangan walikota. “Jadi open bidding itu kan hanya proses memilih tiga terbaik. Keputusan tetap hak prerogatif walikota,” ujar Manap, kepada Radar Cirebon, Jumat (15/2).

Merujuk pada Permendagri 71/2019, batas usia sekda memang menjadi 58 tahun. Artinya Anwar Sanusi berpeluang menjadi sekda, karena secara usia memenuhi syarat. Meski dalam rujukan peraturan pemerintah lainnya, menyebutkan batas usia tertentu untuk mengikuti open bidding.

2

Apakah pemkot perlu mengikuti open bidding lagi untuk mencari sekda definitif? Manap kembali menandaskan bahwa mekanisme lelang terbuka hanya proses seleksi menentukan tiga kandidat terbaik. Dan keputusan akhir tetap di tangan walikota.

Ia menekankan pada hak prerogatif yang dimiliki walikota, apalagi jabatan sekda sangat strategis. Penggunaan hak tersebut diantaranya dengan mengirimkan usulan satu nama penjabat sekda kepada gubernur Jawa Barat.

Kendati demikian, Manap membenarkan, perlunya ada konsultasi terkait dengan mekanisme pengangkatan sekda definitif. Apakah lewat open bidding, uji kompetensi ataupun cukup usulan dari walikota. Mengingat Permendagri 71/2019 tidak menyebutkan proses penunjukkan yang dimaksud.

Seperti diketahui, terhitung mulai Kamis (13/2) kursi sekda Kota Cirebon kosong, karena masa jabatan penjabat habis.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengaku, tugas sekda langsung diambil alih. “Tugas sekda saya ambil alih, termasuk tanda tangan langsung saya,” kata Azis.

Kekosongan kursi sekda, menurut walikota, bukan berarti dibiarkan kosong. Dia sudah mengirimkan surat ke gubernur Jawa Barat terkait usulan perpanjangan jabatan Anwar Sanusi sebagai penjabat sekda. Karena “Kita tunggu sampai Senin SK Pj Sekda ditandatangani gubernur,” ujarnya.

Disinggung tentang usulan menjadi sekda definitif, walikota juga mengaku sudah mengusulkan ke gubernur,  dan hasilnya diserahkan ke gubernur. “Kami sudah mengusulkan ke gubernur, kita tunggu sampai hari Senin,” kata walikota. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait