Warung Jual Miras Kena Razia, Sudah Empat Kali Diproses Polisi

Sabtu 15-02-2020,16:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON- Pihak kepolisian tak henti-hentinya merazia minuman keras (miras). Terbaru, dilakukan oleh anggota Polsek Gempol. Puluhan botol miras dari berbagai merk pun berhasil diamankan, Kamis malam (13/2). Salah satu warung yang disasar milik SR (40) yang berlokasi di Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Gempol Kompol Ali Mashar mengatakan pergerakan miras itu tak lepas informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran miras di wilayah mereka. Dari informasi itu, petugas menindaklanjutinya dengan melakukan razia. “Dari rumah atau warung milik SR, kita berhasil mengamankan berbagai jenis miras. Ada total 20 botol,” tuturnya.

Semua botol miras kemudian disita oleh polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan penjualan diberikan pembinaan di tempat dan diingatkan agar tidak lagi menjual miraskarena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kapolsek Ali Mashar mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam memberantas miras. Karena itu, siapa pun yang ketahuan menjual miras, pasti ditindak. Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga pihaknya langsung bergerak menindak penjual mirasnya.

Kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga diintensifkan untuk sama-sama berperan memberantas miras. “Kerja sama dengan masyarakat adalah langkah bagus. Sehingga kita sama bersinergi memberantas penyakit masyarakat (pekat), dalam hal ini miras,” tandas Ali Mashar.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kawula muda, agar tak mengonsumsi miras. “Kita tahu, miras tidak baik bagi kesehatan. Dilarang agama. Dampaknya buruk, bisa menyebabkan kematian. Apalagi yang sekarang yang oplosan-oplisan itu. Jangan coba-coba, hindari,” tandas kapolsek.

Operasi serupa dilakukan Polsek Panguragan dengan menangkap SG (47). Dia kembali ketahuan menjual miras di warungnya di Panguragan Kulon. “SG sudah kita proses empat kali. Sampai ditahan juga pernah. Pembinaan juga sering. Tetap saja, tidak pernah kapok,” papar Kapolsek Panguragan AKP Yanto Risdianto.

2

Kapolsek mengatakan, razia di warung SG berawal saat anggota patroli mencurigai anak muda yang sering bolak- balik ke warung SG dan selalu menyimpan suatu barang di dalam jok motor. Kecurigaan itu, petugas membuntuti anak muda itu kemudian menghentikannya untuk proses penggeledahan.

Benar saja, dari dalam jok motor itu ditemukan satu miras yang baru dibeli. Di lokasi tersebut, anggota langsung menginterogasi dari mana barang tersebut dibeli. Setelah diketahui dari warung milik SG, anggota patroli pun berkoordinasi dengan Unit Sabhara Polsek Panguragan untuk menindaklanjuti dengan menggeledah warung milik SG.

“Saat kita geledah, kebetulan sekali SG baru belanja. Jadi, kita berhasil menyita 52 botol miras berjenis Asoka, Ciu 3 botol, dan Bir 3 botol. Katanya barang-barang itu baru turun dari mobil,” papar kapolsek.  Puluhan miras itu kemudian dibawa ke Mapolsek Panguragan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sedangkan pedagangnya diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. “Kata dia barang ini didapatkan belanja dari Pasar Minggu Palimanan. Pengakuannya, ia menjual musiman pada saat ramai pembeli saja. Biasanya hari besar, seperti tahun baru dan lainnya. Pembinaan sering, tipiring sudah empat kali, tapi dia memang gak kapok,” kata kapolsek. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait