PGN Kota Cirebon Tidak Berwenang Menjelaskan Kenaikan Gas

Senin 17-02-2020,10:38 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Kenaikan harga gas Perusahaan Gas Negara (PGN) banyak dikeluhkan oleh para pelanggannya. Keluhan ini disuarakan pelanggan rumah tangga. Pasalnya kenaikannya secara tiba-tiba dan besarannya mencapai 300 persen.

Manajemen dari PGN Kota Cirebon Tito Bintoro mengatakan, pihaknya sebagai BUMN pihaknya ditugaskan selain mencari profit juga melayani masyarakat. Terkait kenaikan harga gas ini, pihaknya hanya menjalankan perintah dari BP Migas. Yakni SK BPH Migas Nomor 23/2019. Dan sesuai SK Direksi PGN kenaikan diberlakukan pada Januari 2020 ini.

\"Kenaikan ini serentak di 11 wilayah atau daerah, selain Kota/Kabupaten Cirebon daerah lainnya yang naik diantaranya Karawang Lamongan Pasuruan Kutai Kartanegara,\" ungkapnya pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan PGN di Aula PGN Kota Cirebon, Senin (17/2).

Menanggapi hal itu Anggota Komisi II M Nopel SH MH mempertanyakan kenaikan yang luar biasa tinggi ini. Dipastikan pihaknya akan dibanjiri pertanyaan oleh masyarakat, apalagi sebentar lagi Anggota DPRD akan reses.

\"Pertimbangannya bagaimana sampai naik tiga kali lipat. Apakah tidak ada survei yang menjadi dasar kenaikan,\" tegasnya.

Politisi Partai Nasdem ini menyesalkan pihak PGN Kota Cirebon tidak bisa menjawab pertanyaan yang disampaikannya. Terbentur aturan yang mengharuskan pimpinan PGN pusat yang berhak untuk menjawab.

\"Mohon bantu disampaikan kepada pimpinan PGN apa yang menjadi aspirasi masyarakat terkait kenaikan gas PGN,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait