Pencairan Dana BOS Rp 9,8 Triliun Dipercepat

Selasa 18-02-2020,19:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

“JPPI menemukan selama ini, pengelolaan dana BOS ini hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara tanpa melibatkan elemen lain,” ujarnya, kemarin.

Karenanya, sebelum melakukan transfer langsung, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah. Sebab, tidak semuanya paham pengelolaan dana BOS.

“Harus pemerintah yang menginisiasi pelatihan pengelolaan dana BOS secara akuntabel, transparan, dan partisipatif sebelum dana BOS ditransfer. Apabila mereka tidak bisa mengelola secara transparan dan akuntabel, maka berpotensi besar menjadi jebakan masuk bui,” pungkasnya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait