Soal Penyitaan Ribuan Kosmetik Ilegal di Kabupaten Cirebon, Pemkab Tak Tahu

Rabu 26-02-2020,20:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

DINAS Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon tak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap produk ilegal di pasaran. Pasalnya, semua kewenangan di tangan pemerintah provinsi.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon Dadang Heryadi mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat. Sebab, pihaknya tidak dilibatkan.

“Kita gak tahu sama sekali. Makanya kami kaget ada informasi penggerebekan,” ujar Dadang kepada Radar Cirebkon, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen, maka kewenangan ditarik ke provinsi. Bukan menjadi kewenangan daerah lagi. Sehingga disdagin tidak bisa bertindak.

Baca juga:

Ribuan Kosmetik Cirebon Disita BPOM Jawa Barat, Perusahaan Akui Izin Belum Lengkap

“Penarikan kewenangan ini telah menjadi kajian lagi di kita hingga ke kementerian. Sebab kejadian atau masalah itu banyaknya di daerah, sementara tugas dan wewenang pengawasan adanya di provinsi,” jelasnya.

2

Dadang mengaku kini disdagin tengah memperjuangkan kembali agar kewenangan pengawasan kembali ditarik ke daerah. Sebab, kejadian banyaknya di daerah. “Dulu di kita ada bidang perlindungan konsumen. Sekarang tidak ada,” tuturnya.

Dadang menambahkan, jika secara aturan, perusahaan yang memproduksi obat-obatan atau kosmetik di dalamnya dan juga makanan, maka harus mengantongi izin-izin dari instansi terkait. Sehingga, aktivitas yang dilakukan tidak dinyatakan ilegal nantinya.

“Yang jelas harus memiliki izin edar, kemudian harus terdaftar di BPOM, dan harus ada izin usahanya,” pungkas Dadang. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait