Dua SKPD Jadi Pelopor, Sekda Dorong SKPD Lain Mengikuti

Kamis 27-02-2020,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon sudah menggunakan standar internasional dalam sistem kerja dan pelayanannya. SKPD tersebut adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal tersebut mengacu pada diberikannya sertifikat ISO 9001:2015 oleh otoritas lembaga penerbit sertifikasi TUV Rheinland yang berpusat di Jerman, Rabu (26/2).

ANDRI WIGUNA, Kedawung

SEKDA Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi kepada Radar Cirebon menuturkan, Pemkab Cirebon terus berupaya meningkatkan managemen pelayanan kepada masyarakat setiap waktunya. Bahkan, saat ini dua dinas di Kabupaten Cirebon sudah melakukan pelayanan dengan standar internasional.

“Tentu ini menjadi awal dari upaya peningkatakan kualitas pelayanan. Saat ini, baru dua dinas yang sudah berjalan. Ke depan, semua dinas harus punya standar yang sama dalam managemen sistem pelayanan dan administrasinya,” ujarnya.

Tujuan lainnya, menurut Sekda, untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, demi menciptakan suatu pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih, serta bebas melayani dengan didukung upaya peningkatan nilai maturitas, dalam sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Cirebon, demi terwujudnya Kabupaten Cirebon Berbudaya, Sejahtera, Agamis, Maju dan Aman,” imbuhnya.

Ditambahkannya, secara keseluruhan terkait implementasi sistem mutu dan pelayanan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon dibagi dalam empat fase, yakni Current System Appraisal, Design dan Development System, Implementation System dan Audit and Review.

2

Hal tersebut untuk menempuh 10 klausul yang telah ditetapkan dalam dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM-red) SNI ISO 9001:2015 antara lain meliputi, scope (Ruang Lingkup), Normative References (Acuan Normatif),Terms and definitions (Istilah dan Definisi), Context of The Organization (Konteks Organisasi), Leadership (Kepemimpinan) Planning (Perencanaan), Support (Dukungan), Operation (Operasional) Peformance Evaluation (Evaluasi Kinerja), Improvement (Peningkatan).

Sementara itu, Direktur TUV Reinland, I Nyoman Susila dalam kesempatan tersebut mengatakan, tidak ada kata terlambat dalam sebuah upaya perbaikan. Kabupaten Cirebon, menurut Nyoman, menjadi satu dari sekian daerah yang sudah memiliki sertifikat standar internasional.

“Selamat tentunya kepada Kabupaten Cirebon yang dua dinasnya sudah sama levelnya dengan standar internasional. Meskipun standarisasi ini sudah ada sejak lama, tapi tidak ada kata terlambat untuk perbaikan,” jelasnya.

Ditambahkan Nyoman, standar ISO 9001 ini sebenarnya sudah ada sejak lama, yakni sekitar tahun 1987. TUV Reiland sendiri menurut Nyoman sudah mengeluarkan 2.000 lebih sertifikat ISO 9001. Untuk Indonesia sendiri, ISO 9001 ini mulai ramai sekitar periode tahun 1994 sampai dengan 2000 sampai dengan saat ini.

“Inikan upgrading kaidah-kaidah peningkatan pelayanan mutu. Sekali lagi tidak ada kata terlambat,” ungkapnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait