CIREBON — Desas desus terkait pemilihan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata kian santer menjelang pelantikan yang dilaksanakan hari ini, Senin (11/5).
Dari informasi yang diterima Radar Cirebon, Suyanto telah menerima undangan pelantikan sebagai direktur teknik. Agenda ini dilaksanakan di ruang kerja walikota Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB.
Suyanto berhasil memenangi lelang terbuka jabatan (open bidding) yang dilaksanakan untuk posisi dirtek. Sampai posisi tiga besar, persaingan menjadi dirtek diperebutkan Tina Meilani, Nedi Trisnadi dan Suyanto.
Hanya saja, kemunculan nama Suyanto memicu polemik lantaran posisinya saat ini head to head dengan dua kandidat dari internal, yakni Tina Meilani dan Nedi Trisnadi.
Sumber Radar di lingkungan walikota tadi malam sampai berita ini diturunkan bahwasannya walikota resmi menunjuk dirtek dari eksternal. Bahkan keputusannya sudah dibuat sejak Jumat (8/5). “Fix, besok (Senin) dirtek dilantik dari eksternal,” ujar sumber Radar yang namanya minta tidak dipublikasikan.
Kendati demikian, polemik tidak lantas berhenti. Posisi Suyanto yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PDAM Benteng Kota Tangerang dipersoalkan. Namun, walikota tetap tidak bergeming untuk melantik yang bersangkutan.
Bahkan Radar Cirebon menerima press release terkait penolakan penunjukan Suyanto. “Kami (Relawan dan Pemilih Azis-Eti) menilai, ada kejanggalan dalam proses open bidding,” demikian bunyi press release tertulis yang diterima redaksi.
Disebutkan bahwa Suyanto sebelumnya dicopot oleh Walikota Tangerang dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Tirta Benteng pada 2016. Bila keputusan ini dipaksakan, ditengarai akan menimbulkan preseden buruk bagi kelangsungan kinerja Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Disebutkan pula agar Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau ulang proses seleksi tersebut dan menolak Suyanto dilantik. Namun bila Pemerintah Kota Cirebon tidak mengindahkan permohonan yang disampaikan, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemberhentian Suyanto sebagai direktur PDAM Kota Tangerang berdasarkan SK Walikota Tangerang nomor 820/Kep.645-Bag.KP/2016. Disebutkan bahwa pemberhentian Suyanto didasarkan kepada keputusan dewan pengawas. Namun, surat yang dikeluarkan 16 Desember 2016 itu tidak menyebutkan penyebab Suyanto diberhentikan.
Saat dikonfirmasi semalam, Suyanto menegaskan, SK pemberhentian memang tidak menyebutkan kesalahan. “Artinya tidak diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Suyanto.
Dia mengaku mengundurkan diri untuk kepentingan yang lebih besar. Sebab, bila tidak mengundurkan diri, maka pemberhentian oleh walikota bisa diajukan ke PTUN. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 2/2007 yang sekarang diperbaharui dengan Permendagri 37/2018.
“Saya mengundurkan diri untuk kepentingan yang lebih besar. Bukan karena saya berbuat kesalahan,” tegas dia.
Suyanto mengklaim dalam dua tahun kepemimpinannya PDAM Benteng Tangerang dapat berinvestasi hingga Rp1,3 triliun dalam perbaikan pelayanan air minum tanpa membebani dana APBD. Bahkan turut memperbaiki kondisi keuangan. Sebab, pada 2012 hasil audit keuangan dalam kondisi tanpa opini/disclaimer.
Kemudian, mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu ini juga menyebutkan bahwa selama dua tahun kepemimpinannya di Tangerang, saldo kas mencapai lebih dari Rp50 miliar. “Kalau saya ada cacat di Tangerang, saya malu ikut seleksi dirtek di Kota Cirebon,” katanya.