PSBB Jilid 2, Ini Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan di Kota Cirebon

Selasa 19-05-2020,18:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Para pengelola pusat perbelanjaan atau mal, pasar, dan minimarket diundang ke Balai Kota Cirebon, kemarin. Di hadapan Walikota Nashrudin Azis, mereka menyatakan kesanggupan menaati seluruh protokol pencegahan Covid-19.

Mulai besok, Rabu (20/5), operasional pusat-pusat perbelanjaan, minimarket, dan pasar, memang buka lagi seperti biasa. Jam operasional normal yaitu pukul 09.00 sampai 22.00. Jam operasional yang normal ini berjalan seiring dengan rencana PSBB jilid 2 yang akan dimulai besok (20/5) sampai 2 Juni 2020.

Baca juga:

PSBB Kota Cirebon Jilid 2, Pedagang Bisa Beraktivitas dengan Syarat

Ya, meski memutuskan menerapkan PSBB jilid 2, Azis mengizinkan pusat-pusat usaha boleh berjualan secara normal. Walikota mengaku memperhatikan aspirasi pengusaha dan masyarakat Cirebon untuk membuka usahanya.

“Saya putuskan PSBB tetap dilaksanakan, tapi PSBB dengan kearifan lokal. Jadi judul PSBB kita adalah relaksasi. Mal saya izinkan buka, tentu dengan catatan menandatangani di atas materai. Penggunaan masker bagi seluruh penjual, karyawan, dan pengunjung,” tandas Azis.

Kalau tidak menggunakan masker, masih kata walikota, maka pengunjung harus suruh pulang atau pihak mal memberikan masker. Kemudian ada pengecekan suhu tubuh setiap memasuki areal pusat perbelanjaan.

2

“Jadi saya izinkan pusat perbelanjaan boleh buka yang penting menjalankan protokol Covid-19,” katanya.

“Kalau pengelola mal tak sanggup tanda tangan, maka tutup sampai 14 hari ke depan. Kalau mau tanda tangan maka harus taati aturan yang ada. Karena pemerintah Kota Cirebon tak ingin penyebaran Covid-19 naik. Maka saya izinkan pusat perbelanjaan dibuka. Tapi kalau tidak sanggup tandatangan, maka jangan ditandatangani. Saya pertaruhkan diri saya,” tegas Azis.

Sementara itu, pengelola Grage Group Ratu Sukmayani merespons positif kebijakan walikota.

“Jadi intinya kalau dari kita ini sangat bagus karena membuat kita punya sama-sama rasa tanggung jawab untuk memutus mata rantai corona ini. Dengan pengendalian secara mandiri, dan kalau perlu di-support (pengendaliannya) dari aparat keamanan dan Satpol PP,” ujar Ratu Sukmayani usai penandatanganan kesepakatan.

Pihaknya berencana untuk mengkaji jika pada tanggal 20 besok mulai buka jam operasional seperti biasa, yakni 09.00-22.00. Terpenting pada PSBB Jilid 2 mengendalikan para pengunjung.

“Kalau misalnya kapasitas mal 100 orang, kalau sudah segitu ya ditutup dulu. Ditutup dulu mulai dari pintu masuk malnya. Tidak masukkan dulu pengunjung. Kalau sudah keluar 25, baru bisa masukkan kembali,” tuturnya.

Pengendalian lainnya adalah sistem satu pintu masuk dan satu pintu keluar agar mudah mengontrolnya. Di kasir juga memakai jarak antrean pembeli 1 meter. Dan tentunya mewajibkan pemakaian masker, cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung yang hendak masuk mal.

Setelah pertemuan di balai kota, wanita yang akrab disapa Yani itu mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pengelola tenant agar melakukan persiapan jika akhirnya mereka kembali beroperasi. Hal lainnya adalah pemetaan kesiapan SDM di mal dan kecukupan personel untuk mengatur sistem operasional yang disepakati tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait