PSBB Jilid 2, Ini Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan di Kota Cirebon

Selasa 19-05-2020,18:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

“Jadi karena kita sudah berkomitmen, mereka (pengelola tenant) juga harus mengikuti apa yang jadi kesepakatan kita dengan pemkot. Surat pernyataan itu berlaku menyeluruh. Karena bukan hanya mengikat pengelola mal, tapi seluruh pengelola tenant di dalamnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawam mengatakan pengelola pusat perbelanjaan maupun pengelola pasar harus komitmen menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Jika sekiranya pengelola kewalahan mengatur pengunjung, kata Andi, pihaknya siap menerjunkan bantuan personel.

“Di kita ada Satgas Linmas, jumlahnya 150 orang. Bisa selang-seling. Setiap hari yang piket 75 orang. Jadi kepada pengelola mal atau pasar sekiranya kewalahan untuk menerapkan protokol pencegahan, kami siap support personel. Jangan sampai ketika kita monitoring dan ada temuan alasannya kewalahan karena SDM di sana terbatas,” ujar Andi. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait