Juli 2020, Non Performing Loan Perbankan Naik Jadi 3,2 Persen

Sabtu 29-08-2020,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Seiring belum lenyapnya pandemi Covid-19, rasio rasio kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL) perbankan mengalami kenaikan sepanjang Juli 2020 menjadi 3,2 persen, dibanding NPL bulan sebelumnya yang hanya 3,1 persen.

“Kemarin level terendah Desember 2019, NPL 2,53 persen. Lalu Maret 2,77 persen, April 2,8 persen, Juni 3,11 persen, dan Juli menjadi 3,22 persen,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam video daring, Kamis (27/8).

Tingginya NPL, kata Wimboh, memang tidak akan bisa dihindari di tengah kondisi pelemahan perekonomian akibat Covid-19 yang berkepanjangan.

“Dalam situasi ini, peningkatan NPL tidak bisa dihindari. Kalau tidak naik malah jadi pertanyaan,” katanya.

Dia menyebut, secara khusus angka kredit macet justru menurun di bulan Juli 2020 menjadi 1,12 persen dibandingkan pada bulan Juni 2020 yang mencapai 1,13 persen.

“Ini karena didorong oleh penerapan POJK nomor 11 tahun 2020 tentang resktrukturisasi kredit,” ucapnya.

Dengan resktrukturisasi kredit, lanjut Wimboh, akan bisa membuat industri keuangan semakin sehat. Apalagi, angka NPL masih dinilai wajar dan jauh dari threshold 5 persen.

2

“Peningkatan ini tahap wajar, ya masih 3,22 persen, jauh dari minimum thresold. Kalau di atas 5 persen, bank bisa kita masuk untuk pengawasan intensif,” katanya.

Sementara rasio kecukupan modal (CAR), OJK mencatat, bank umum konvensional per Juli menguat 23,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya 22,59 persen.

Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2020 tumbuh 8,53 persen (yoy) atau Rp 6.308 triliun.

Terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, sektor perbankan sejauh ini masih aman, ini tercermin dari beberapa indikator seperti pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih relatif baik.

“Meski perbankan alami tekanan besar akibat Covid-19, tapi masih menunjukkan kondisi relatif aman,” kata Piter.

Selain itu, kata Piter, indikator lain seperti Return On Asset (ROA), biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan net interest margin (NIM) perbankan juga masih terjaga.

“Meksi begitu, harus tetap berhati-hati karena risiko di perbankan masih besar, Covid-19 tinggi dan masih berlangsung,” ucapnya.

Di sisi lain, potensi tingginya NPL harus menjadi perhatian. Namun, saat ini tingkat kredit macet rata-rata masih di level 3 persen. Artinya, masih relatif cukup aman.

Tags :
Kategori :

Terkait