Menggunakan Citros, Wali Kota Cirebon Beserta Jajaran Keliling Sosialisasi Protokol Kesehatan

Minggu 13-09-2020,00:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

 

“Setelah Perda Penanganan dan Penanggulangan Penyakit yang masih digodok di DPRD Kota Cirebon disahkan, para pelanggar akan mendapat sanksi tegas berupa denda Rp 100 ribu - Rp 200 ribu atau sanksi sosial. Di perda ini juga ada sanksi penutupan usaha bagi yang melanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

 

Terkait pelaksanaan perda, Azis mengungkapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan lainnya.

 

“Titik keramaian apalagi pada masa akhir pekan akan terus kami pantau dan disiplinkan,” ungkapnya. (rdh)

 

https://youtu.be/-SKopxrxmZU

 

2

 

Tags :
Kategori :

Terkait