Ken Setiwan dan Herri Pras Dilaporkan Wali Santri Al Zaytun ke 3 Polda, Soal Tuduhan Zina Ditebus Uang
Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan ke 3 polda berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE oleh Wali Santri Al Zaytun.-Istimewa-radarcirebon.com
Di sisi lain, Syekh Panji Gumilang justru sudah diundang untuk klarifikasi ke Dittipidum Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
Menurut dia, mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.
Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
BACA JUGA:DETIL! Syekh Panji Gumilang Ungkap Cerita Pemeriksaan di Bareskrim, Ada Hambatan di Jalan, Apa Itu?
Disampaikan dia, pola kriminalisasi terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun ini, menurut Muhammad Isnur, mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya.
Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa.
Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal.
Sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, ketika MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Awal Mula Salam Yahudi di Al Zaytun Tahun 2012, Ada Hubungan dengan Israel?
“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” tegas Isnur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


