Ok
Daya Motor

Lawan Kebijakan KDM soal Rombel 50 Siswa, FKSS Indramayu Layangkan Gugatan ke PTUN

Lawan Kebijakan KDM soal Rombel 50 Siswa, FKSS Indramayu Layangkan Gugatan ke PTUN

ILUSTRASI. FKSS Indramayu telah melayangkan gugatan ke PTUN agar kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang jumlah rombel dicabut.--radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) INDRAMAYU, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan FKSS Indramayu ke PTUN, perihal kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang penambahan rombongan belajar (Rombel) menjadi 50 siswa setiap kelas.

Menurut Ketua FKSS Indramayu, Wiwin Alfian SPd, kebijakan tersebut berakibat sepinya calon siswa yang daftar ke sekolah swasta di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Indramayu.

Oleh karena itu, FKSS telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan dan pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di Rumah Sakit Kuningan Jadi Atensi Orang-Orang Top, Tapi...

"Masih ada harapan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai siswa yang menjadi korban," ucap Wiwin dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Senin, 14 Juli 2025.

Ditambahkan Wiwin, dirinya berpesan kepada orang tua siswa untuk tidak terlalu memaksakan masuk ke sekolah negeri. 

"Sekolah swasta pun siap melayani dan mendidik anak-anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045," ungkapnya.

Wiwin juga menegaskan, bahwa penambahan jumlah siswa dalam satu rombel, pernah dilakukan, namun hanya untuk sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

BACA JUGA:Gara-gara KDM, Ini Dia Satu-satunya Siswa Baru di SMK Rise Kota Cirebon, Bercita-cita Kerja di Jepang

Dalam Permendikbudristek sudah ditentukan bahwa satu kelas harus memiliki luas 72 meter persegi, dengan alokasi 2 meter persegi per siswa. Maka, wajar jika batas maksimal ditetapkan 36 siswa per rombel.

"Kalau dipaksakan tetap 50 siswa per kelas, maka ruangannya harus seluas 100 meter persegi. Di Indramayu, hampir tidak ada sekolah dengan ruang kelas sebesar itu," tegasnya.

Kalaupun ada, sambung Wiwin, mungkin hanya ruang serbaguna atau perpustakaan yang disulap menjadi ruang kelas. 

"Ini akan berdampak pada pengisian data di Dapodik, karena sistem akan menolak jumlah siswa yang melebihi batas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait