Lawan Kebijakan KDM soal Rombel 50 Siswa, FKSS Indramayu Layangkan Gugatan ke PTUN
ILUSTRASI. FKSS Indramayu telah melayangkan gugatan ke PTUN agar kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang jumlah rombel dicabut.--radarcirebon.com
BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkab Cirebon Termasuk Sekda Hilmi Digeser Imron, Cek Daftarnya
Ia pun mengingatkan bahwa jika data siswa tidak bisa dimasukkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka akan berdampak serius.
Siswa bisa kehilangan legalitas karena tidak tercatat secara resmi, bahkan bisa terancam tidak bisa ikut ujian nasional dan tidak mendapatkan ijazah.
"Ini akan merugikan anak dan orang tuanya. Karena itu, kami meminta Gubernur bersikap lebih bijak," sambungnya.
Kebijakan yang dilakukan oleh KDM, sebut Wiwin, jangan seperti politik belah bambu, mengangkat satu pihak dengan menjatuhkan pihak lain.
"Guru-guru di sekolah swasta juga warga Jawa Barat yang sama-sama ingin berkontribusi," tegasnya.
Wiwin menambahkan, penanganan anak putus sekolah seharusnya tidak hanya diserahkan kepada sekolah negeri.
Banyak sekolah swasta di Jawa Barat yang siap terlibat dalam upaya ini, baik SMA maupun SMK.
Menurut Wiwin, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), mendapat sorotan tajam dari FKSS Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Indramayu.
FKSS Indramayu menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkesan tidak mempertimbangkan keberadaan dan nasib sekolah swasta.
Dijelaskan Wiwin, minat calon siswa mendaftar ke sekolah swasta di Indramayu menjadi berkurang.
Bahkan, sebutnya, ada sekolah swasta yang hingga saat ini belum menerima siswa baru sama sekali.
Ditambahkan Wiwin, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sekolah swasta, tetapi juga sekolah negeri yang kurang diminati.
Sekolah-sekolah yang sebelumnya kesulitan mendapatkan siswa kini semakin tertinggal, sementara sekolah favorit kian membludak.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), disebutnya merupakan program bagus jika diterapkan dengan aturan yang tepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


