Lawan Kebijakan KDM soal Rombel 50 Siswa, FKSS Indramayu Layangkan Gugatan ke PTUN
ILUSTRASI. FKSS Indramayu telah melayangkan gugatan ke PTUN agar kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang jumlah rombel dicabut.--radarcirebon.com
Dijelaskan Wiwin, jika tujuannya untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu, maka harusnya melibatkan pihak-pihak seperti Dinas Sosial atau program PKH.
"Tapi implementasinya tidak sesuai, terutama terkait jumlah siswa dalam satu rombel," ungkap Wiwin.
Kebijakan ini, dinilai dipaksakan karena salah satu poinnya mengatur penambahan jumlah siswa per rombongan belajar, dilakukan penambahan.
Padahal, jumlah rombel yang sebelumnya, telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
"Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jenjang SMA sederajat, jumlah maksimal siswa per rombel adalah 36 siswa," ujar Wiwin Alfian.
Namun, lanjut Wiwin, Kepgub PAPS justru mengubah ketentuan itu dengan menaikkan jumlah siswa per rombel menjadi 50.
Hal tersebut jelas memberikan dampak terhadap sekolah swasta dan sekolah negeri kurang favorit, menjadi tidak diminati calon siswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


