Kuwu Anjatan Utara Belum Juga Kembalikan Dana Desa, Jabatan Diisi Sekdes
Suasana Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan. Saat ini, jabatan kuwu diisi oleh Sekdes sebagai pelaksana harian (Plh).--Radar Cirebon
Beberapa perangkat desa mengaku belum menerima hak mereka, dan ada dugaan dana tersebut sengaja diendapkan oleh kuwu itu sendiri.
Kinerja buruk Kuwu Anjatan Utara tidak hanya menjadi sorotan internal, namun juga memicu kemarahan warga.
BACA JUGA:5 SKPD Beri Dukungan Study Tour Kembali Digelar di Kabupaten Cirebon
Sebelumnya, warga bersama perangkat desa sempat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Anjatan Utara, menuntut agar kuwu segera mundur dari jabatannya karena dianggap telah mencederai amanah masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Indramayu memberikan waktu selama 60 hari kepada kuwu Anjatan Utara untuk mengembalikan dana desa yang diselewengkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian, maka kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum untuk diproses secara pidana.
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
BACA JUGA:Bukan Cuma DANA Kaget, Ini Dia 5 Cara Alternatif Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah
"Tentu ini merupakan upaya Indramayu bersih dari korupsi," pungkas Iim.
Kuwu tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 60 hari atau akan diproses secara hukum. Namun hingga kini kuwu belum juga mengembalikan uang tersebut.
Pemberhentian sementara ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Tindakan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


