Kuwu Anjatan Utara Belum Juga Kembalikan Dana Desa, Jabatan Diisi Sekdes
Suasana Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan. Saat ini, jabatan kuwu diisi oleh Sekdes sebagai pelaksana harian (Plh).--Radar Cirebon
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kepala Desa atau Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, belum juga mengembalikan dana desa (DD) yang sempat diselewengkan.
Dana desa senilai Rp552 juta, diduga telah disalahgunakan oleh Kuwu Anjatan Utara sehingga diminta untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari.
Sejak diberhentikan sementara pada tanggal 30 Juni 2025 lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, hingga Rabu 30 Juli 2025 dana desa tersebut belum juga dikembalikan.
Sementara kekosongan jabatan Kuwu Anjatan Utara, kini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas harian (Plh).
BACA JUGA:Festival Energi Mineral 2025 Resmi Dibuka, Gaungkan Efisiensi Energi
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim mengatakan, bahwa jabatan kuwu diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Untuk sementara waktu, jabatan kuwu diisi oleh sekretaris desa sebagai Plh, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Iim dikutip dari Harian Radar Cirebon, Rabu 30 Juli 2025.
Beberapa temuan yang menjadi dasar pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara, di antaranya adalah tidak dilaksanakannya lelang Tanah Kas Desa (TKD) sejak yang bersangkutan menjabat.
Padahal, lelang Tanah Kas Desa merupakan sumber pendapatan desa yang paling utama.
BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional
BACA JUGA:Pak Dedi Dengar Nih! Saran Pelaku Pariwisata Agar Study Tour Tidak Memberatkan
Kemudian, pembagian tambahan penghasilan bagi perangkat desa setempat yang dilakukan secara internal, tidak sesuai mekanisme.
Lalu, dana carik (insentif perangkat desa) yang seharusnya diterima berdasarkan peraturan desa (perdes), tidak disalurkan secara transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


